POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mereka telah menemukan cek Bank BCA senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas eks Menteri Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/09/2023) lalu.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, cek tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan tim penyidik dalam operasi penggeledahan tiga perkara rasuah yang menjerat Syahrul.
Ali juga membenarkan cek Bank BCA itu atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.
Meski demikian, KPK masih perlu memastikan validitas cek senilai Rp2 triliun itu. Nantinya, tim penyidik bakal meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada sejumlah pihak, baik saksi maupun tersangka.
Baca Juga: Mengenal Sosok Mayor Bismo, Pahlawan yang Gugur oleh Rakyatnya Sendiri
Selain itu, KPK juga bakal mendalami apakah cek senilai triliunan rupiah itu masih menyangkut perkara dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul.
Sebelumnya KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, (13/10/2023).
Diketahui, modus korupsi SYL yakni dengan membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Baca Juga: Misteri Kota Kediri, Konon Presiden Bisa Lengser dari Jabatannya Ketika Datang ke Kota Ini
Dalam mengeluarkan kebijakan itu, terdapat paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan berupa mutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya. Aturan ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023.
Uang itu kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.
Dijelaskan KPK, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp13,9 miliar.
Dia diduga menggunakan uang hasil rasuah untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, seperti pengobatan hingga perawatan wajah.
Selain itu, KPK juga menyebut Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang hasil korupsi untuk ibadah umrah.
Tak berhenti disitu, SYL juga menggunakan uang upeti dari para Eselon I kementan itu untuk menbayar cicilan kartu kredit, cicil mobil Alphard dan lain-lain.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah," Ucap Alexander Marwata.
KPK juga menyebut jumlah uang diduga hasil korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke Partai NasDem mencapai miliaran rupiah.
Penulis: M. Asep Bahar




