POJOKSATU.ID-Mabes Polri masih belum menerima laporan terkait temuan senpi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Temuan senpi di kediaman Syahrul Yasin Limpo yang diklaim KPK itu, nyatanya hingga saat ini belum ada Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan KPK ke Bareskrim Polri.
"Sampai saat ini belum ada LP (Laporan Polisi) soal temuan sanpi," Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa 17 Agustus 2023.
Baca Juga: Dikira cuma Gibran saja, Ini 24 Kepala Daerah Bisa Maju di Pilpres 2024, Salah Satunya Mantu Jokowi
Kendati demikian, penyidik tetap menunggu Laporan Polisi dari pihak KPK perihal temuan senpi tersebut.
"Saat ini kami masih nunggu KPK," ujarnya.
Selain itu, kata jenderal bintang satu ini pihaknya tetap melakukan pendalaman temuan belasan senpi tersebut. Saat ini kasus temuan senpi tersebut sudah ditangani oleh Baintelkam untuk dicrosscheck lebih lanjut.
"Kami tetap melaksanakan penyelidikan," ujarnya
Baca Juga: Penyebab Kecelakaan KA Argo Semeru dan KA Argo Waliwis di Sentolo Kulon Progo, Bukan Kesalahan Masinis
Sebelumnya sebanyak 12 pucuk senjata api yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di rumah dinas (Rumdin) Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilimpahkan ke kepolisian.
Kini, penanganan terkait penyelidikan dari kepemilikan senjata api itu diambil alih oleh Mabes Polri melalui Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri dan Dittipidum Bareskrim Polri.
Adapun untuk Penyelidikan tersebut nantinya untuk mengetahui kepemilikan senjata dari 12 senjata api laras pendek itu dengan mencocokkan datanya di Baintelkam Polri. ***



