POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal pemerasan dalam memproses hukum Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.

Penerapan pasal tersebut membuat orang tua calon mahasiswa yang memberikan uang dalam perkara ini berada pada posisi sebagai pihak yang diduga menjadi korban, bukan pelaku yang diproses hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan posisi tersebut berkaitan dengan dugaan relasi kuasa dalam proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Unsoed.

Baca Juga: Mahasiswa Gagal Masuk Kedokteran Unsoed, Uang Rp650 Juta Berujung Tiga Paket Proyek Kampus

KPK Soroti Relasi Kuasa
Dalam perkara tersebut, KPK mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru serta dugaan penerimaan uang atau pemberian yang berkaitan dengan kewenangan tersebut.

Budi mengatakan penerapan pasal pidana didasarkan pada fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Dalam konteks Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), penyidik mendalami apakah terdapat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Baca Juga: Latihan Soal Final OSN 2026 Matematika SMP Sederajat, Lengkap Jawaban dan Pembahasan, Bersiap Jadi Juara

"Dalam konteks SPMB, kewenangan yang melekat pada pihak-pihak tertentu di perguruan tinggi menjadi aspek yang sangat penting," kata Budi kepada media, dikutip Senin (24/8/2026).

Menurutnya, penerimaan mahasiswa baru merupakan proses yang memiliki mekanisme, persyaratan, dan kewenangan formal.

Jika kewenangan tersebut diduga digunakan untuk membuka jalan bagi pembayaran di luar mekanisme yang sah, KPK tidak hanya melihat perpindahan uang, tetapi juga proses, kewenangan, serta ada atau tidaknya tekanan kepada pihak yang memberikan.

"Di sinilah konsep relasi kuasa menjadi relevan untuk memahami konteks peristiwa," ujar Budi.

Baca Juga: 10 Sekolah Kedinasan 2026 yang Bisa Jadi Pilihan Perempuan, Cek Syarat dan Prospek Lulusannya

Orang Tua Calon Mahasiswa Bisa Menjadi Korban
Budi menjelaskan calon mahasiswa dan keluarganya berada pada posisi membutuhkan keputusan dari institusi pendidikan, sementara pihak tertentu di dalam institusi memiliki kewenangan atau pengaruh terhadap proses tersebut.

Ketimpangan posisi itu dapat menjadi persoalan hukum apabila kewenangan digunakan untuk meminta atau memaksakan pembayaran tertentu.

"Dengan demikian, paksaan tidak selalu harus dipahami dalam bentuk ancaman fisik secara eksplisit," tutur Budi.

Dalam dugaan pemerasan, penyidik akan melihat apakah terdapat tekanan dari posisi atau kewenangan pelaku, apakah keluarga calon mahasiswa tidak memiliki pilihan yang wajar, serta apakah pembayaran dikaitkan dengan kemungkinan diterima atau tidaknya calon mahasiswa.

Baca Juga: Bagaimana Garam Bisa Memicu Hujan? Ini Proses Operasi Modifikasi Cuaca di Kaltim dan IKN

"Dengan demikian, bukan berarti setiap calon mahasiswa atau keluarga yang memberikan uang otomatis dapat dianggap sebagai pelaku korupsi. Status hukum masing-masing pihak sangat bergantung pada peran, niat, pengetahuan, cara pemberian dilakukan, serta fakta dan alat bukti dalam perkara," tegas Budi.

"Dalam perkara pemerasan, bahkan secara konseptual sangat mungkin pihak yang memberikan sesuatu berada pada posisi yang tertekan atau menjadi korban dari penyalahgunaan kewenangan," sambungnya.

KPK Juga Dalami Gratifikasi
Selain dugaan pemerasan, KPK juga menerapkan sangkaan Pasal 12B UU Tipikor mengenai penerimaan gratifikasi.

KPK akan mendalami hubungan pemberian dengan jabatan dan kewenangan penerima.

Baca Juga: Andrew Garfield Ingin Tinggalkan Dunia Akting, Pilih Hidup Sederhana dan Jauh dari Sorotan

Jika pemberian berkaitan dengan posisi atau kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, fakta tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan.

Dengan demikian, uang atau pemberian tidak berdiri sendiri. Penyidik akan melihat hubungan antara pemberian, jabatan, kewenangan, serta tindakan atau keputusan yang dilakukan.

KPK mengingatkan proses penerimaan mahasiswa baru tidak boleh menjadi ruang transaksi antara kewenangan publik dan kepentingan pribadi.

"KPK tidak bosan mengingatkan bahwa korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru mencederai marwah dunia pendidikan, karena proses masuk perguruan tinggi seharusnya menjadi mekanisme untuk menjaring calon mahasiswa berdasarkan ketentuan yang objektif dan berintegritas," tutur Budi.

Baca Juga: Laut Bercerita Siap Masuk Bioskop Oktober 2026, Angkat Kisah Aktivis Era Orde Baru

Enam Orang Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK sejak Kamis (20/8/2026).

Keenam tersangka telah ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, KPK akan terus menguji peran, niat, tekanan, kewenangan, serta aliran uang masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan. ***