POJOKSATU.id, JAKARTA—KPK melakukan penggeledahan di rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) Jumat (15/8/2025).

KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Yaqut yang berlokasi di Condet Jakarta Timur (Jaktim).

Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan Jumat (15/8) mengatakan Tim KPK melakukan penggeledahan di rumah YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur.

Baca Juga: 5.000 Mitra Grab Hias Tumpeng Serentak di 80 Kota, Pecahkan Rekor Dunia MURI

Selain itu kata Budi, tim penyidik juga telah selesai menggeledah 1 rumah di Depok, Jawa Barat, Jumat. Rumah tersebut merupakan milik ASN di Kemenag dan Tim Penyidik KPK mengamankan 1 unit mobil.

Dalam sepekan terakhir, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

Dari rumah pihak terkait di Depok, KPK mengamankan 1 unit mobil. Sedangkan dari kantor Kemenag, diamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Baca Juga: Presiden Prabowo Didesak Terbitkan Amnesti dan Abolisi ke Tahanan Lain di Momen HUT RI ke 80

Sita Dokumen dari Rumah Yaqut

Dari penggeledahan rumah Yaqut yang berlokasi di Condet, Jaktim, KPK mengamankan sejumlah barang bukti.

"Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Barang bukti elektronik yang disita dari rumah Yaqut ini akan diekstraksi atau dipisah-pisahkan untuk melihat informasi yang ada di dalam alat elektronik tersebut.

Baca Juga: Pemkot Bandung 'Tahan Gas' Kenaikan PBB, Wali Kota: Warga Udah Bager Bayarnya

"Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut,” katanya.

“Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini," ujarnya lagi.

Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Namun KPK belum mengumumkan nama-nama yang menjadi tersangka.

KPK juga telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ***