POJOKSATU.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset-aset atau harta milik mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil mulai dari motor gede (moge) hingga mobil.

Dan ternyata moge Royal Enfield hitam yang sering terlihat di akun medsos Ridwan Kamil (RK) ternyata tak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan, motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition hitam yang disita dari Ridwan Kamil, tidak tercatat dalam LHKPN yang dilaporkan tahun 2023.

Baca Juga: Sebut Ayu Aulia yang Mengajaknya Bikin Video Syur Sesama Jenis Lalu Dikirim ke Ridwan Kamil, Lisa Mariana : Pas Aku Tipsy, Dia Video Call sama Pak RK

“Ya, jadi motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK. Belum atau tidak masuk,” tegas Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

“Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang,” ujarnya lagi.

Menurut KPK, sejak Kamis 24 April 2025, moge yang sering dinaiki Ridwan Kamil ini telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

Tessa juga mengungkap, kendaraan tersebut tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil secara resmi, tapi atas nama orang lain.

Baca Juga: Akui Pelakor, Lisa Mariana Ungkap Bukan Hanya Ridwan Kamil Kekasih Gelapnya : Mantan Artis dan Pejabat Juga Ada

“Atas nama orang lain, bukan atas nama RK,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan lima tersangka antara lain mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.

Kemudian Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK Sita Mobil Ridwan Kamil

KPK juga mengamankan satu unit mobil milik RK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023.

Baca Juga: Panduan Lengkap TPS UTBK SNBT 2025: Strategi Jitu Menghadapi Penalaran Umum, PTN Idaman dalam Genggaman

"Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat," ujar Tessa Mahardika, Jumat.

Namun Tessa belum menjelaskan jenis mobil yang disita. Dia juga mengatakan mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) karena masih berada di bengkel.

"Mereka belum bisa dikonfirmasi. Tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil kendaraan itu. Saya kurang paham jenisnya," jelas Tessa.

Kendati demikian, Tessa belum membeberkan jenis dan merek mobil yang berhasil disita KPK dari Ridwan Kamil atau Kang RK ini.***