POJOKSATU.id, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima bos perusahaan perjalanan (travel) haji dan umrah hari ini, Senin (13/4/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, mengatakan, kelima saksi yang dipanggil seluruhnya merupakan petinggi dari berbagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata Budi dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Baca Juga: Gus Ipul Tegas Ingatkan Seleksi Sekolah Rakyat Tanpa Titipan dan Suap, Warga Diminta Jangan Tergiur Oknum

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya lagi.

Adapun lima saksi yang dipanggil antara lain Direktur PT Dua Ribu Wisata, Muhammad Walied Jafar; Direktur PT Duta Faras, Ahmad Agil; Direktur Utama PT Dian Saltra Perdana, Rosmalina Yuniar; Manajer Operasional PT Dina Setya Rahma, Rahma Indianto dan Komisaris PT Diyo Siba, Arifah.

Pemanggilan kelima bos travel ini disinyalir kuat berkaitan dengan penelusuran aliran dana dan skema manipulasi pengisian kuota haji khusus tambahan atau yang kerap disebut kuota tanpa antrean (T0/TX).

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menemukan adanya praktik pengumpulan fee percepatan dari berbagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dikoordinasikan oleh pejabat Kementerian Agama.

Baca Juga: Teken atau Tamat! Modus PHK Halus Ini Bikin Karyawan Tak Berkutik

Fee yang dibebankan kepada jemaah calon haji khusus tersebut berkisar antara USD 2.000 hingga USD 5.000 per jemaah demi mendapatkan alokasi keberangkatan instan. Jika dirupiahkan berkisar antara Rp34,2 juta hingga Rp85,5 juta.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam pusaran korupsi kuota haji ini.

Dua tersangka dari unsur penyelenggara negara yang telah ditahan sejak 12 Maret 2026 adalah mantan Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz.

KPK kemudian menetapkan dua tersangka dari pihak swasta pada 30 Maret 2026 yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.***