POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (10/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Baca Juga: Tampil Menawan dengan Koleksi Menantu Idaman, Rahasia Gaya Feminin yang Bersahaja

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Japto dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. JP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi,” kata Budi.

Pemeriksaan terhadap Japto dilakukan setelah KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Bocoran Materi TKA Matematika SD/MI 2026, Persiapan Lengkap Agar Siap Maksimal

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara per metrik ton di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Penyidik KPK saat ini terus mendalami aliran dana serta peran berbagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi tersebut.

Baca Juga: Polisi Kerap Dinilai Tak Becus oleh Publik, Menko Polkam: Padahal Anggota Kerja Siang Malam Tanpa Libur

Dalam kasus ini, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan perizinan pertambangan batu bara di wilayahnya.

Besaran gratifikasi tersebut diduga dihitung berdasarkan produksi batu bara per metrik ton. Nilainya disebut berkisar antara 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton.

KPK menduga praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu selama Rita menjabat sebagai kepala daerah.

Sebelumnya, lembaga antirasuah juga sempat mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk Japto Soerjosoemarno dan politikus Ahmad Ali.

Namun hingga saat ini, KPK masih terus mendalami informasi terkait aliran dana tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Baca Juga: Heboh Soal Kasus Kuota Haji, Mahfud MD Tegaskan Penetapan Tersangka Bukan Wewenang Pimpinan KPK

Sebagai informasi, Rita Widyasari sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pada 6 Juli 2018, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar serta suap sebesar Rp6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya.

Kini, KPK terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik gratifikasi di sektor pertambangan batu bara tersebut.***