POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses gugatan perceraian antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan anggota DPR RI Atalia Praratya tidak memengaruhi penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan persoalan perceraian merupakan ranah pribadi dan terpisah dari proses hukum yang tengah berjalan. Ridwan Kamil diketahui berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB," ujar Budi.
Menanggapi pertanyaan soal dampak perceraian terhadap penelusuran aset dugaan korupsi, Budi kembali menegaskan hal itu tidak menjadi kendala bagi KPK.
Ia menyebut penyidik tetap mengacu pada metode follow the money dalam menelusuri aliran dana.
"Kami akan telusuri dan lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya yang berangkat dari dana nonbujeter pengadaan iklan di BJB," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB periode 2021–2023 tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025.
Mereka yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Dalam rangka penyidikan, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Sementara itu, sidang perdana gugatan cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Jawa Barat, pada 17 Desember 2025. ***



