POJOKSATU.id, JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ditahan KPK dalam perkara korupsi kuota haji, Kamis (12/3) sesudah jadwal berbuka Puasa atau sekira pukul 18.45 WIB.
Dengan tangan diborgol sambil membawa map atau berkas, Gus Yaqut memberikan tanggapan atas penahanan dirinya.
Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/2026). Yaqut sudah mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut, saat digiring KPK, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: Wapres Gibran Terima Permintaan Maaf Rismon Sianipar, Ramadhan Sangat Baik Saling Memaafkan
Yaqut diketahui hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Kamis sekira pukul 13.05 WIB ditemani tim penasihat hukumnya
Dia juga mengatakan selama menjabat sebagai Menag membuat kebijakan demi jamaah Indonesia.
"Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," ucapnya.
Klaim Tak Terima Sepeserpun
KPK akhirnya menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara korupsi kuota haji.
Gus Yaqut ditahan setelah penetapan tersangka pada Januari 2026.
Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/2026). Yaqut sudah mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.
Gus Yaqut mengklaim tidak menerima uang sepeser pun.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut, saat digiring KPK, Kamis (12/3/2026).
Yaqut juga mengatakan selama menjabat sebagai Menag membuat kebijakan demi jamaah Indonesia.
"Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," ucapnya.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan.
Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku
Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan.
Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.***




