POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan memanggil Mantan Bupati Mandailing Natal (Madina) Jafar Sukhairi Nasution dan dua pejabat PUPR Madina, Rabu (16/7).
Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina, Farhan Donganta, menanggapi pemanggilan mantan Bupati Madina Madina serta Plt Kadis PUPR Elpi Yanti Harahap dan Pokja PUPR Natalina.
IYE menduga ada aliran uang dari PT Dalihan Natolu Group (DNG) ke beberapa pejabat Madina yang dipanggil.
Total ada delapan orang yang dipanggil dan diperiksa KPK hari ini di Medan, termasuk kelompok dua rekanan atau pengusaha yang menyuap Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan Pejabat Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Baca Juga: Daftar Nama 8 Pejabat Madina dan Rekanan PT Dalihan Natolu Group yang Diperiksa KPK di BPKP Medan
IYE Madina mendukung penuh gerakan KPK memberantas korupsi di Sumut, terkhusus di Madina.
Farhan menuturkan, pemanggilan oleh KPK ini merupakan sejarah baru di Madina. Dan sejarah baru ini harus dikawal dengan ketat agar publik mendapatkan transparansi akan perkembangan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting.
“Sejarah ini juga akan menjadi sebuah pertanda baik bagi kemajuan Madina, karena asumsi buruk terkait nama-nama yang akan diperiksa tersebut akan segera final dengan penegakan hukum dari KPK,” kata Farhan lagi.
Menurutnya, pemanggilan ini mengindikasikan ada dugaan bahwa uang dari PT DNG ke beberapa nama di Madina.
”Pasalnya, kita hendak melihat bahwa ada indikasi kuat aliran uang dari PT DNG ke beberapa nama di Madina, indikasi kuat tersebut disinyalir menjadi sebab awal dari penggeledahan rumah pribadi dan kantor Kepala Dinas PUPR Madina beberapa waktu lalu,”ujarnya.
Diketahui, KPK memanggil dan memeriksa delapan orang dari Mandailing Natal dan Kota Padangsidimpuan hari ini di Medan.
Delapan orang ini diperika di Kantor BPKP Medan di Jalan Gatot Subroto Kota Medan.
Baca Juga: KPK Masukkan Sumut Kategori Merah, Konfirmasi Temuan Kegiatan OTT di Madina Kamis Lalu
Berikut daftar nama delapan pejabat Madina, rekanan dan warga biasa yang diperiksa KPK :
1.Plt Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap
2.Pokja Dinas PUPR Madina Natalina
3.Pengurus Rumah Tangga mantan Bupati Isabella
4.Bupati Madina 2021 hingga 2025 Muhammad Jafar Sukhairi Nasution
5.Komisaris PT Dalihan Natolu Group (DNG) Taufik Hidayat Lubis
6.Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG) Mariam
7.Direktur dan Pemegang Saham PT Rona Na Mora (RNM) Maskuddin Henri
8.Wakil Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) Seri Agustina Melinda.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut tahun 2023-2024 dan 2025 yang mau dibancak, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar.
Kemudian, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto serta Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar alias Kirun dan Direktur PT Rona Na Mora (RNM) M Rayhan Dulasmi.***




