POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melangkah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kali ini, KPK menjadwalkan kehadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Pemanggilan Khofifah disebut sebagai bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada periode anggaran 2019–2022.
Baca Juga: Isu TPG 2026 Tak Cair bagi Guru PPG 2025, Ini Fakta Sebenarnya
Sidang tersebut menjadi sorotan publik karena menyeret nama kepala daerah aktif dalam pusaran perkara korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemanggilan tersebut.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Khofifah merupakan satu-satunya pejabat yang dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan pada hari tersebut.
“Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (5/2/2026). Sejauh ini hanya Gubernur Jawa Timur yang dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam persidangan besok,” ujar Budi Prasetyo, dikutip pojoksatu.id dari inilah.com.
Kehadiran Khofifah dinilai krusial untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, terutama terkait mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.
Keterangan dari gubernur diharapkan dapat memperjelas peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai terdakwa maupun tersangka.
Baca Juga: Medan Career Expo 2026 Dibuka untuk Disabilitas dan Fresh Graduate
Kasus korupsi dana hibah Jatim sendiri merupakan salah satu perkara besar yang ditangani KPK.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan total 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur penyelenggara negara hingga pihak swasta dan penerima hibah.
Namun, jumlah tersangka tersebut kemudian berkurang.
Pada 16 Desember 2025, KPK secara resmi menghentikan penyidikan terhadap satu tersangka karena meninggal dunia, yakni Kusnadi (KUS), Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Baca Juga: Anak SD di NTT Pergi dengan Duka, Tamparan Keras bagi Sistem Pendidikan Indonesia
Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka lainnya terus berjalan.
KPK menegaskan bahwa penghentian perkara terhadap satu orang tersangka tidak mengurangi komitmen lembaga antirasuah dalam membongkar praktik korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara.
Pemanggilan Khofifah sebagai saksi juga memicu perhatian publik dan kalangan politik.
Banyak pihak menilai keterangannya akan menjadi kunci untuk mengungkap apakah terdapat celah sistemik dalam tata kelola dana hibah daerah, serta sejauh mana pengawasan dilakukan di level pimpinan daerah.
KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan secara profesional dan berdasarkan kebutuhan pembuktian di persidangan.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa status saksi berbeda dengan tersangka, dan kehadiran Khofifah bertujuan untuk memberikan keterangan yang relevan dengan perkara.
Baca Juga: Hari Dosen Nasional 3 Februari, Teguhkan Integritas dan Keberanian Akademik
Sidang pada Kamis ini diprediksi akan menjadi salah satu momen penting dalam pengungkapan kasus dana hibah Jatim yang selama ini menyita perhatian nasional.***




