POJOKSATU.id, JAKARTA—Jubir KPK Budi Prasetyo meyakini profesionalitas penanganan perkara yang dilaksanakan Polri dan Kejagung terkait kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

KPK juga menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Budi Prasetyo mengatakan, KPK menaruh kepercayaan kepada kedua institusi penegak hukum tersebut dalam menangani perkara sesuai kewenangannya.

"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung," kata Budi, Minggu (12/7).

Baca Juga: Bawah Bantal

Menurut Budi, baik Polri maupun Kejagung selama ini juga terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.

"Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya," ujarnya.

Karena itu, KPK mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," tegas Budi.

Diketahui, Kortas Tipidkor Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejagung yakni perkara tata niaga batu bara di PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Baca Juga: Irjen Purn Rikwanto Duga Masih Ada Aset Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang Disembunyikan

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto (DR).

Febrie disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sedangkan Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Don Ritto disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Sedangkan Febrie disangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.***