POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Terbaru, penyidik memeriksa empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Mereka yakni Kwa Kim Lian, eks Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Jul Seventa Tarigan, serta dua aparatur sipil negara (ASN), Yohanes Sutrisno dan Andi Wijaya.

Keempatnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mendalami perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.

Baca Juga: Era Toleransi Berakhir, Ketua MA Sunarto Tegaskan Hakim Korup Tak Punya Pilihan Selain Penjara

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Budi di kutip POJOKSATU.id dari JPNN.com

 

KPK Dalami Peran Pihak Lain

Pemanggilan empat saksi tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK.

Penyidik belum mengungkap secara rinci keterkaitan masing-masing saksi dengan perkara restitusi pajak tersebut.

KPK masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Namun, pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara," demikian keterangan dalam laporan JPNN.com.

Baca Juga: Penyaluran Bantuan Bencana Alam NTT Dikorupsi, KPK Minta Warga Segera Laporkan Indikasi Kecurangan

Pengembangan perkara ini sebelumnya dilakukan setelah KPK menemukan dugaan keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan.

Berawal dari Restitusi PPN Rp48,3 Miliar

Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB) untuk tahun pajak 2024.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin.

Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan permintaan "uang apresiasi" untuk memperlancar pengajuan restitusi.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026 dan menetapkan tiga tersangka.

Baca Juga: JPU KPK Dakwa Eks Menag Yaqut Rugikan Negara Rp 622 Miliar dari Bisnis Kuota Haji Tambahan

Yakni mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, pegawai pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor.

 

KPK Sudah Terbitkan Sprindik Pengembangan

Penyidikan perkara ini tidak berhenti pada kasus awal. KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan penyidikannya," kata Budi.

Pengembangan tersebut menunjukkan penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan proses pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

 

Ada Uang Rp9,5 Miliar yang Dikembalikan

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK juga menerima pengembalian uang senilai US$530 ribu atau sekitar Rp9,5 miliar dari seorang saksi.

Uang tersebut diserahkan ketika saksi menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal, dana dalam bentuk valuta asing itu disebut berasal dari salah satu wajib pajak.

Baca Juga: Sosok Iptu Setya Budi Ditangkap KPK Peras Bupati Pemalang Ternyata Eks Ajudan Alex Marwata 9 Tahun

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembalian tersebut masih akan didalami penyidik.

"Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai US$530.000 atau ekuivalen dengan nilai Rp9,5 miliar. Tentu pengembalian tersebut masih akan didalami oleh penyidik," ujar Budi.

Dengan pemeriksaan terhadap empat saksi terbaru, KPK masih berupaya mengurai aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara restitusi pajak tersebut.***