POJOKSATU.id, SIDIMPUAN— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut hari ini, Jumat (15/8) di kantor KPPN Padangsidimpuan.
Total ada 13 saksi yang dijadwalkan diperiksa KPK, mulai Rektor USU Prof Muriyanto, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Madina Afrizal Nasution, Sekretaris BPKAD Madina Randuk Efendi Siregar dan berbagai pejabat lain di Sumut.
“13 saksi yang dijadwalkan diperiksa KPK hari Ini, Jumat 15 Agustus 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8).
Pemeriksaan Jumat, saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang profesi.
Baca Juga: Jumat Berkah Pertamina Patra Niaga RJBB: Sentuhan Kepedulian untuk Lima Yayasan Yatim Piatu
Berikut nama-nama yang diperiksa KPK di kantor KPPN Padangsidimpuan hari ini.
1. Rektor USU Prof Muriyanto.
2. Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut Edison.
3. Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara Asnawi Harahap.
4. Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan Ahmad Juni.
5. Bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) Sumut Said Safrizal.
6. PNS Kementerian PU-BBJN Sumut Manaek Manalu.
7. Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan.
8. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I 2023 BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk.
9. Perwakilan dari PT Deli Tunas Adimulia (showroom mobil).
10. PNS/Kasatker Wilayah I 2023 Rahmat Parinduri
11. Deddy Rangkuti (Wiraswasta).
12. Sekretaris Dewan (Sekwan) Mandailing Natal Afrizal Nasution.
13. Sekretaris BPKAD Mandailing Natal Randuk Efendi Siregar.
Sehari sebelumnya, Kamis (14/8/2025), KPK memeriksa 29 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut antara lain mantan Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution, Plt Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap, Kabid Binamarga PUPR Madina Rajab Nasution, dan beberapa saksi dari pejabat dan swasta di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
Sementara pada Rabu (13/8), KPK memeriksa 18 orang saksi. KPK memeriksa Walikota Padangsidimpuan (Psp) Letnan Dalimunte, Mantan Walikota Psp Irsan Efendi Nasution.
Selain Letnan Dalimunte dan Irsan Efendi, KPK juga memeriksa beberapa pejabat dari Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) dan pejabat Pemkab Padanglawas Utara (Paluta).
Total ada 18 orang yang diperiksa KPK pada Rabu (13/8) di kantor KPPN Padangsidimpuan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka, Sabtu (28/6/2025) lalu yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto dan Kepala UPTD PUPR Sumut di Gunungtua Kabupaten Paluta yaitu Rasuli Efendi Siregar.
Sementara dua rekanan atau pihak swasta yang menjadi tersangka yaitu Direktur PT DNG Muhammad Akhirun Efendi Siregar alias Kirun dan Direktur PT RN Muhammad Rayhan yang juga anak Kirun.
Barang bukti kasus OTT KPK ini Rp231,8 juta yang merupakan sisa dari uang Rp 2 miliar yang telah dibagi-bagikan tersangka Kirun kepada pejabat di Sumut sebagai uang muka atau fee untuk mendapatkan paket proyek di Sumut.
Total anggaran pembangunan jalan di Sumut terkait kasus ini yaitu Rp231,8 miliar yang berasal dari paket proyek 2023, 2024 dan 2025.***




