POJOKSATU.id - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksa Syahrul Yasin Limpo dipertanyakan tim kuasa hukumnya, Febri Diansyah.

Mantan Jubir KPK itu mengaku bingung dengan tindakan KPK jemput paksa Syahrul Yasin Limpo.

Alasannya, pemeriksaan terhadap syahrul Yasin Limpo dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat 13 Oktober 2023.

Baca Juga: Survei Capres SPIN Tebaru: Prabowo Disaingi Ganjar dan Anies Tertinggal, 4 Blunder Lawan Bikin Untung Prabowo

Mantan Menteri Pertanian itu sebelumnya dijemput KPK dari sebuah apartemen di Jakarta Selatan, pada Kamis 23 Oktober 2023 malam.

Febri Diansyah menjelaskan, kliennya itu sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

Bahkan kliennya itu juga sudah menyatakan akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bikin Heboh Tiba-tiba Diseret Masuk Resepsi Pernikahan Pengantin di Tasikmalaya

"Jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," kata Febri, Kamis 12 Oktober 2023.

Selain itu, tim kuasa hukum juga sudah berkoordinasi dengan penhyidik KPK terkait konfirmasi kehadiran itu.

"Tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaanya seharusnya besok jumat," tandas Febri Diansyah.

Baca Juga: DPC Gerindra Purwakarta Usulkan Gibran Rakabuming Raka Jadi Calon Wakil Presiden Prabowo

Sementara, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan KPK melakukan jemput paksa Syahrul Yasin Limpo.

"Hari ini tadi tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka, atas nama SYL," ujarnya di KPK.

Ali Fikri menyebut, Syahrul Yasin Limpo ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini juga menjelaskan, penjemputan paksa SYL itu dilakukan karena khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Hasil Survei Cawapres Prabowo Subianto: Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir Ketat, Gibran Sebarapa Kuat?

"Kekhawatiran melarikan diri dan kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK melakukan penangkapan dan membawanya di gedung merah putih KPK," ungkap Ali.

Ali mengakui bahwa penyidik memang sudah menjadwalkan pemeriksaan pada Jumat 13 Oktober 023.

Akan tetapi semestinya Syahrul Yasin Limpo bisa kooperatif dengan mendatangi KPK pada hari ini.

Baca Juga: Link Pendaftaran Simulasi CAT BKN Bagi Pelamar CPNS dan PPPK 2023, Kuota Peserta Terbatas, Gratis!

"Saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," beber Ali.

Akan tetapi sampi dengan sore hari, SYL ternyata tidak datang ke KPK sehingga kemudian dilakukan penjemputan paksa.

"Tentu sekali lagi ada alasan hukum bagaimana analisis dari tim penyidik KPK dilakukan untuk berikutnya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," tandas Ali Fikri.***