POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara yang berasal dari kalangan artis untuk lebih berhati-hati dalam menerima endorsement.
Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, menegaskan bahwa artis yang kini menjabat sebagai pejabat negara harus menyadari kewajiban dan larangan yang menyertai posisi mereka.
"Saat ini, teman-teman sudah berada dalam lingkaran penyelenggara negara yang punya kewajiban, termasuk kewajiban pelaporan LHKPN dan gratifikasi, jika ada, termasuk endorsement," ujar Tessa dalam pernyataan yang disampaikan pada Sabtu (16/11/2024).
Baca Juga: Mediasi Konflik Donasi Gagal Total! Agus Salim Absen, Densu Frustrasi Jadi Penengah
Tessa mengingatkan bahwa endorsement yang diterima bisa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, yang berbahaya bagi kebijakan yang dibuat oleh pejabat negara.
"Endorsement yang diterima bisa mengikat penerimanya, sehingga sulit membuat kebijakan yang objektif," lanjutnya.
Untuk itu, ia mendorong para pejabat negara untuk berkonsultasi dengan Deputi Pencegahan KPK guna mengetahui batasan mengenai hal ini.
Baca Juga: Bey Machmudin Dorong Kolaborasi dan Inovasi di Ajang TOP CEO Indonesia Awards 2024
"Jika endorsement tersebut berpotensi merugikan pihak lain atau menguntungkan pihak tertentu, maka itu perlu diperhatikan," tambah Tessa.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya bagi para pejabat baru, terutama yang berasal dari kalangan artis, untuk menghindari gratifikasi dan segera melapor jika terjadi hal tersebut.
"Sebagai penyelenggara negara, kalian harus menjadi contoh yang baik, tidak sewenang-wenang, dan berhati-hati dengan pemasukan yang bisa menciptakan konflik kepentingan," tutupnya. ***




