POJOKSATU.id, SIDIMPUAN—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah bos atau Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M Akhirun Efendi alias Kirun di Jalan Mawar, Kota Padang Sidimpuan, Jumat pagi (4/7/2025).

Delapan penyidik KPK diterjunkan ke rumah Kirun sekitar pukul 09.30 WIB, Jumat. KPK membawa dua koper saat masuk ke rumah Direktur PT DNG.

KPK mengembangkan kasus suap gratifikasi kepada Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang kena OTT KPK di Mandailing Natal, Kamis (26/7).

Pada Selasa dan Rabu, KPK menggeledah rumah dinas dan pribadi serta kantor dinas PUPR Sumut di Kota Medan.

Baca Juga: Fakta-fakta Hasil Penggeledahan Rumah dan Kantor Kadis PUPR Topan Ginting, CCTV Depan Pintu Disita KPK

Dimana KPK menemukan uang tunai Rp2,8 miliar dan senjata api jenis Bareta dari rumah pribadi Topan Ginting di Perumahan atau Komplek Royal Sumatera.

Belum ada keterangan resmi dari pihak KPK, namun, tim penyidik hingga saat ini masih di dalam rumah Direktur PT DNG Kirun atau M Akhirun Efendi.***


Berikut fakta-fakta yang ditemukan KPK usai penggeledahan rumah dan kantor Topan Ginting di Kota Medan.

1. Sita CCTV Depan Rumah

KPK menyita CCTV di depan rumah pribadi Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera pada penggeledahan Rabu (2/7).

Baca Juga: Diduga Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsil Tasikmalaya Dinonaktifkan


2. Bawa 3 Koper Diduga Uang

KPK membawa tiga Koper, dua kardus dan satu tas dari hasil penggeledahan di rumah Topan Ginting.

3. Temukan Uang Tunai Rp 2,8 Miliar

KPK menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar dalam nominal Rp 100 ribu yang disimpan dalam koper di rumah Topan Ginting. Uang ini disimpan dalam bentuk 28 pak.

KPK juga menyita satu pucuk senpi jenis Bareta dan satu pucuk senapan angin dari rumah mewah Topan.

4. Sita Daftar Rekanan Proyek

Dari keterangan pegawai PUPR Sumut, dari kantor Dinas PUPR di Jalan Sakti Lubis ini, KPK menyita daftar rekanan proyek atau daftar kontraktor yang bermitra dengan PUPR selama ini.