POJOKSATU.id, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Agama periode 2019-2024 terkait dugaan korupsi kuota haji khusus yang diberikan Arab Saudi 2024 lalu.

Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut akan dipanggil KPK besok, Kamis (7/8) terkait alokasi kuota haji khusus yang mencapai 50 persen dari yang seharusnya hanya 8 persen tahun 2024 lalu.

Tahun 2024 lalu, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan jatah haji bagi Indonesia sebanyak 20.000 orang yang bertujuan memangkas antrian haji yang panjang di Indonesia saat ini.

Baca Juga: Tidak Dapat PKH atau BPNT? Kamu Bisa Dapat Bansos ATENSI Hingga Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan Yaqut dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari sejumlah pihak, baik dari Kementerian Agama, travel agent, dan pihak lainnya.

Dia mengatakan, kehadiran Yaqut sangat dibutuhkan agar konstruksi perkara menjadi lebih terang.

"Nanti kami akan cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum,” katanya.

“Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita kemudian juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (6/8).

Baca Juga: Kuasa Hukum Diva Febriani Anggota Paskibra Natal Beberkan Lima Fakta Yunus Pembunuhan Berencana

Menurutnya, semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini akan dipanggil KPK untuk memberikan keterangan.

Pihaknya akan memanggil Gus Yaqut yang akan dilakukan pada Kamis (7/8).

Budi menjelaskan keterangan Yaqut sangat diperlukan dalam perkara ini. Budi berharap Yaqut dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Diketahui, KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.

Di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.

Diketahui, kuota haji 2024 ini diduga bermasalah. Awalnya tambahan kuota haji dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

Namun, dalam pelaksanaannya, kuota dibagi rata masing-masing menjadi 50 persen, yaitu 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Dimana ongkos haji reguler adalah Rp54 juta per orang, dan ongkos haji khusus berkisar antara Rp

Rp 159,7 juta hingga Rp 958,4 juta per orang.***