POJOKSATU.id, JAKARTA-- Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Status tersangka Eko Darmanto ini diawali pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga kasusnya naik penyidikan.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, proses penyelidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eko Darmanto sudah selesai.
"Sudah dilakukan analisis. Kami sudah memeriksa kurang lebih 17 orang baik di Jakarta, di Surabaya, Pasuruan, dan Malang," kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (4/9).
Baca Juga: Hanya Dua Pilihan Bagi Demokrat, Rujuk Dengan Anies Baswedan atau Hanya Jadi Pelengkap Koalisi Lain
Menurutnya, selama penyelidikan, pihaknya juga koordinasi dengan PPATK serta berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi.
Menurut informasi yang diperoleh, KPK sudah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka.
Namun KPK baru akan mengumumkan secara resmi status itu, berikut uraian perbuatan, ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan pada Eko Darmanto.
Dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto diawali dengan pemeriksaan LHKPN, lantaran viral karena flexing atau bergaya hidup mewah di media sosial.
Baca Juga: Demokrat dan PKS Bisa Gabung Dukung Ganjar Pranowo, Ini Kata Ketum Hanura
KPK pun menemukan kejanggalan terhadap transaksi atau harta kekayaan Eko Darmanto.
Ali Fikri menyebut, proses penyelidikan perkara Eko Darmanto sudah selesai.
"Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis, kami melakukan 17 orang," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Sebanyak 17 orang yang diperiksa berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Jakarta, Pasuruan dan Surabaya.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa dan Ketua Kadin Jadi Pentolan Tim Pemenangan Ganjar Pranowo
Pada proses penyelidikan, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat LHKPN KPK.
"Dan direktorat deteksi analisis korupsi di KPK untuk kemudian teman-teman penyelidik menyimpulkan dari seluruh kegiatan penyelidikan," kata Ali.
Seperti diketahui, nama Eko Darmanto mencuat ke publik usai sering memamerkan kekayaannya ke publik.
KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap LHKPN Eko Darmanto.
KPK pun heran saat menelusuri aset Eko Darmanto lewat LHKPN miliknya. Eko memiliki sejumlah mobil antik, tapi utangnya 'segudang'.***




