POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Terbaru, KPK memanggil Direktur PT Sinar Kumala Naga (SKN) H. Sulasno untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (19/8/2026).

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji Libatkan Eks Menag Yaqut, Kerugian Negara Tembus Rp 622 Miliar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk korporasi," kata Budi kepada wartawan.

 

KPK Telusuri Keterlibatan Korporasi

Pemanggilan Sulasno menjadi bagian dari pengembangan perkara yang kini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi.

KPK belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan digali dari Direktur PT SKN tersebut.

Namun, penyidik masih berupaya memperkuat alat bukti sekaligus mengurai keterkaitan pihak-pihak dalam perkara dugaan gratifikasi batu bara di Kukar.

Kasus ini sebelumnya berkembang setelah KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi pada Februari 2026.

Baca Juga: Kejagung Periksa 16 Saksi Terkait Kasus Korupsi MBG, 10 Diantaranya Ternyata Direktur Perusahaan Swasta

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

 

Gratifikasi Dikaitkan dengan Produksi Batu Bara

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi berdasarkan jumlah produksi batu bara atau per metrik ton di wilayah Kukar.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya aliran dana dari sektor pertambangan batu bara kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Penyidik kemudian memperluas pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana proses produksi, perizinan, hingga aktivitas pertambangan berkaitan dengan dugaan aliran dana tersebut.

Baca Juga: MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun

Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK juga mendalami proses produksi batu bara, pengangkutan material atau hauling, penggunaan dermaga, serta penerimaan PNBP.

 

Tiga Perusahaan Jadi Tersangka

Penetapan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka korporasi menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara tersebut.

KPK menyebut ketiga korporasi itu diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari.

Dengan status tersebut, pemeriksaan terhadap jajaran perusahaan menjadi penting untuk mengungkap bagaimana dugaan gratifikasi berlangsung dan pihak mana saja yang diduga terlibat.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah pihak dari kalangan perusahaan, pelaku usaha, hingga pejabat pemerintah sebagai saksi dalam pengembangan perkara.

Baca Juga: Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara, PW GP Al Washliyah DKI Minta Proses Hukum Bebas Intervensi

 

KPK Masih Telusuri Aliran Dana

Selain menggali keterangan saksi, KPK juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam pemeriksaan sejumlah saksi sebelumnya, penyidik mendalami kepemilikan dan keterkaitan aset dengan perkara dugaan gratifikasi batu bara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Direktur PT Sinar Kumala Naga diharapkan dapat membantu penyidik mengurai lebih jauh keterlibatan korporasi dalam perkara yang masih terus dikembangkan tersebut.