POJOKSATU.ID - Universitas Sumatera Utara (USU) tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.

Rektor USU MA diperiksa sebagai saksi beserta 12 orang lainnya.

"Benar, hari ini dilakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap saksi dimaksud," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga: Si Ganteng, Jadi Mobil Listrik Station Wagon Pertama di Indonesia, Unit BMW i5 Touring Masih Terbatas, Fitur Mewah, Performa Gahar!

Budi Prasetyo mengatakan jika pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut berkaitan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidimpuan.

Adapun ke-12 orang lainnya yang diperiksa KPK adalah,
1. EDS, Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut

2. AH, Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara

3. AJ, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Sidimpuan

Baca Juga: SBY dan Jokowi Duduk Berdampingan di Sidang Tahunan MPR 15 Agustus 2025, Ini Pesan Penting Prabowo

4. SS, Bendahara BBPJN Sumut

5. MM, PNS Kementerian PU

6. RAS, Kasatker Wil III BBPJN Sumut

7. MUN, PPK Wil I 2023 BBPJN Sumut

Baca Juga: INILAH 40 TITIK LOKASI Tes SKD IPDN 2025, Calon Praja Wajib Tahu Sebelum Ujian Dimulai

8. Pihak swasta dari PT. DTA Showroom Mobil

9. RP, PNS/Kasatker Wil 1 2023

10. DR, Wiraswasta

11. AFR, Sekwan Kabupaten Mandailing Natal

12. RES, Sekretaris BPKAD Kabupaten Mandailing Natal

Baca Juga: Pasca Kericuhan Demo, Kondisi Pendopo PATI Tampak Sepi, Belasan Brimob Menjaga Ketat

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mendalami dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan yang merugikan keuangan negara.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai peran spesifik Rektor MA dalam kasus ini. ***