POJOKSATU.ID - Universitas Sumatera Utara (USU) tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
Rektor USU MA diperiksa sebagai saksi beserta 12 orang lainnya.
"Benar, hari ini dilakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap saksi dimaksud," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).
Budi Prasetyo mengatakan jika pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut berkaitan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidimpuan.
Adapun ke-12 orang lainnya yang diperiksa KPK adalah,
1. EDS, Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut
2. AH, Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara
3. AJ, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Sidimpuan
Baca Juga: SBY dan Jokowi Duduk Berdampingan di Sidang Tahunan MPR 15 Agustus 2025, Ini Pesan Penting Prabowo
4. SS, Bendahara BBPJN Sumut
5. MM, PNS Kementerian PU
6. RAS, Kasatker Wil III BBPJN Sumut
7. MUN, PPK Wil I 2023 BBPJN Sumut
Baca Juga: INILAH 40 TITIK LOKASI Tes SKD IPDN 2025, Calon Praja Wajib Tahu Sebelum Ujian Dimulai
8. Pihak swasta dari PT. DTA Showroom Mobil
9. RP, PNS/Kasatker Wil 1 2023
10. DR, Wiraswasta
11. AFR, Sekwan Kabupaten Mandailing Natal
12. RES, Sekretaris BPKAD Kabupaten Mandailing Natal
Baca Juga: Pasca Kericuhan Demo, Kondisi Pendopo PATI Tampak Sepi, Belasan Brimob Menjaga Ketat
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mendalami dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan yang merugikan keuangan negara.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai peran spesifik Rektor MA dalam kasus ini. ***




