POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, selama menjabat pada periode 2018–2023.
Penyidikan ini tidak hanya mencakup kegiatan di dalam negeri, tetapi juga menyoroti sejumlah aktivitas Ridwan Kamil di luar negeri yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam proses pendalaman tersebut, KPK membuka peluang untuk memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas tersebut.
Baca Juga: Ramai Isu TPG Dipotong Dua Kali, Ini Klarifikasi Resmi Kemendikdasmen
Salah satu nama yang berpotensi dimintai keterangan adalah pesohor Tanah Air, Aura Kasih.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pemanggilan tersebut masih bersifat kemungkinan dan akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik akan memanggil siapa pun yang dinilai dapat memberikan keterangan relevan terkait aktivitas Ridwan Kamil, baik di dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: Kabar TPG Guru Februari 2026, Ini Jadwal Pencairannya
“Ya, terkait dengan aktivitas RK, baik di dalam maupun di luar negeri, tentu nanti penyidik akan memanggil pihak-pihak yang diduga bisa menjelaskan dan menerangkan berkaitan dengan aktivitas-aktivitas tersebut,” ujar Budi Prasetyo, dikutip pojoksatu.id dari liputan6 (4/2/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut tidak hanya berfokus pada agenda perjalanan, tetapi juga menyangkut aspek pembiayaan.
KPK tengah menelusuri sumber dana yang digunakan dalam berbagai aktivitas tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jalur CPNS 2026 Lebih Berlapis, MenPAN-RB Minta Pelamar Tak Samakan dengan PPPK
“Kami juga akan mendalami sumber pembiayaannya. Ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Terkait kemungkinan pemanggilan Aura Kasih, Budi menegaskan bahwa KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut jika penyidik telah menentukan pihak-pihak yang secara resmi dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ia menekankan bahwa setiap pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian, bukan atas dasar spekulasi publik.
“Kami akan sampaikan perkembangannya pada kesempatan berikutnya,” ujar Budi.
Pendalaman aktivitas Ridwan Kamil ini pun menarik perhatian publik, mengingat yang bersangkutan merupakan figur publik sekaligus mantan kepala daerah dengan rekam jejak yang cukup dikenal.
Baca Juga: BGN Siapkan 32.460 Formasi, PPPK 2026 Tahap 3 dan 4 Jadi Peluang Emas
Keterlibatan nama selebritas dalam pusaran isu hukum turut memicu sorotan luas di ruang publik.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Lembaga antirasuah tersebut juga mengingatkan bahwa pemanggilan sebagai saksi tidak serta-merta berarti seseorang terlibat dalam tindak pidana.
Status saksi dimaksudkan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai perkara yang tengah ditangani.
Hingga saat ini, KPK belum merinci kasus utama yang menjadi dasar pendalaman aktivitas Ridwan Kamil tersebut.
Namun, langkah penelusuran ke luar negeri menunjukkan bahwa penyidik tengah memperluas cakupan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada aspek yang terlewat.
Baca Juga: Isu TPG 2026 Tak Cair bagi Guru PPG 2025, Ini Fakta Sebenarnya
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk apakah benar Aura Kasih atau pihak lain akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tanpa pandang bulu, termasuk jika menyangkut tokoh publik.***




