POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Dalam perkembangan terbaru, KPK mengungkap dugaan bahwa praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan lebih dari satu pengepul uang di setiap kecamatan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya banyak pihak yang berperan sebagai pengumpul dana hasil pemerasan.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2026, Ini Syarat dan Fakta Resminya

Skema tersebut diduga dirancang untuk menjangkau seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Pati.

“Dalam satu kecamatan dimungkinkan lebih dari satu pengepul. Nah, ini yang masih terus kami dalami,” ujar Budi Prasetyo, dikutip pojoksatu.id dari Liputan6 (4/2/2026).

Menurut KPK, dugaan tersebut sejalan dengan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan di Kecamatan Jaken.

Baca Juga: Umat Muslim Mulai Tanya Kepastian Awal Ramadan 2026, Kemenag Bakal Pastikan Sidang Isbat pada Tanggal Ini

Dalam OTT tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang berperan sebagai pengepul uang dari para calon perangkat desa.

KPK menilai temuan di Kecamatan Jaken bukan kasus yang berdiri sendiri.

Justru, pola serupa diduga terjadi di kecamatan lain, dengan mekanisme pemerasan yang relatif sama.

Baca Juga: Resmi Pensiun di Usia 70, Arief Hidayat Dilepas MK dalam Prosesi Haru dan Penuh Hormat

Para calon perangkat desa disebut harus menyetor sejumlah uang agar dapat lolos dalam proses pengisian jabatan di tingkat desa.

Penyidik kini fokus menelusuri alur pengumpulan dan distribusi uang hasil pemerasan tersebut.

KPK menduga dana yang dikumpulkan para pengepul tidak berhenti di tingkat kecamatan, melainkan mengalir ke pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan perangkat desa.

Selain perkara pemerasan, Sudewo juga dijerat dalam kasus lain yang memperluas cakupan penyidikan.

KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek perkeretaapian.

Baca Juga: Jadi Incaran, SNBP 2026 Universitas Sumatera Utara Resmi Dibuka, Cek Jadwal, Kuota, dan Daya Tampung Lengkap

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi yang melibatkan Sudewo diduga tidak hanya terjadi di sektor pemerintahan desa, tetapi juga merambah proyek infrastruktur.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Aparat antirasuah juga mendalami peran aktor-aktor lain yang diduga terlibat, baik sebagai pengepul, perantara, maupun pihak yang menerima aliran dana hasil kejahatan.

Baca Juga: Tak Semua Guru Bisa Ikut, Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Program Pertukaran Guru Indonesia–Korea 2026

Kasus korupsi di Pati ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengisian jabatan publik di tingkat desa.

Praktik jual beli jabatan dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak sistem pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.

KPK mengingatkan seluruh kepala daerah dan pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

Baca Juga: Tak Semua Guru Bisa Ikut, Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Program Pertukaran Guru Indonesia–Korea 2026

Penegakan hukum, menurut KPK, akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi.

Dengan terbongkarnya dugaan banyaknya pengepul uang di tiap kecamatan, KPK berharap kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas di Kabupaten Pati.***