POJOKSATU.id, JAKARTA— KPK membongkar nama istri Rafael Alun Trisambodo dan istri Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur (Jaktim) tercantum di 2 perusahaan perumahan di Minahasa, Sulut.

KPK sudah menerbitkan surat tugas untuk pemeriksaan LHKPN terhadap Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro Selasa (7/3) imbas nama istrinya tercantum di perusahaan perumahan.

KPK yang saat ini sedang mendalami kekayaan Rafael Alun juga akan memanggil Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro.

Rencana pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas analisis KPK terhadap data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael beserta keluarganya.

Diketahui pula, istri Rafael tercatat sebagai pemegang saham di dua perusahaan bidang perumahan di Minahasa Utara.

Baca Juga :

Berikut 7 Fakta Agnes Gracia Ditahan Polda Metro di LPKS Selama 7 Hari ke Depan

"Dilihat detailnya, ternyata ada dua perusahaan, pemegang sahamnya selain istri RAT, ada dari istri orang pajak, kami sebut namanya saudara Wahono Saputro," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3).

KPK tidak mempersoalkan besaran harta kekayaan milik Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jaktim ini , melainkan lebih fokus pada nama istri Wahono Saputro yang ada di perusahaan istri Rafael.

"Dia (istri Wahono) nyangkut di nama perusahaan ini bersama dengan istri RAT. Oleh karena itu, kami undang beliau untuk klarifikasi minggu depan," pungkas Pahala.

KPK pun sudah menerbitkan surat tugas untuk pemeriksaan LHKPN terhadap Wahono Saputro pada Selasa kemarin (7/3).

"Kebetulan beliau ada di Jakarta, jadi kami harapkan minggu depan kami undang untuk klarifikasi," kata Pahala.

Pahala menjelaskan, harta yang dilaporkan Wahono sekitar Rp 14 miliar.

Adapun terkait harta kekayaan Rafael, KPK sudah meningkatkan status ke tahap penyelidikan untuk menemukan dugaan tindak pidana dan sosok yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.(ikror/pojoksatu)