POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, KPK menyita uang tunai, valuta asing, hingga logam mulia dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang dan emas tersebut kini menjadi barang bukti dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada (PT WP).

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Bank BUMN dan Swasta Januari 2026, Ada BCA hingga Bank Muamalat

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan perpajakan.

“Uang dan emas yang kami sita merupakan bagian dari alat bukti dalam dugaan tindak pidana suap pengaturan pajak,” kata Asep, dikuti pojoksatu.id dari Instagram @official.kpk.

Asep merinci, dari total Rp6,38 miliar tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp793 juta. Selain itu, penyidik juga menyita uang dalam bentuk valuta asing sebanyak 165.000 dollar Singapura yang jika dikonversi setara dengan Rp2,16 miliar.

Baca Juga: Beasiswa Penuh Polri: Akses Pendidikan di SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Tak hanya uang, KPK turut menyita logam mulia seberat 1,3 kilogram yang diduga berkaitan langsung dengan praktik suap tersebut.

Dugaan suap ini bermula saat pihak KPP Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada.

Nilai potensi kekurangan pajak tersebut diperkirakan mencapai Rp75 miliar.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pun Heran, Kapal Keruk untuk Tangani Banjir Sumatra Justru Kena Cukai Rp30 Miliar

Dalam prosesnya, KPK menduga terjadi upaya pengaturan agar nilai kewajiban pajak perusahaan tersebut dapat ditekan.

Praktik ini disinyalir melibatkan oknum pegawai pajak yang memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

Asep menegaskan, KPK akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

Baca Juga: Nusantara Standard Test 2026 Jadi Bagian Seleksi Nasional Angkatan Kedua SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pengembangan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali mengungkap celah penyimpangan dalam sistem perpajakan.

Padahal, pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga: Alih-Alih Tinjau Layanan Gizi, Zulkifli Hasan Justru Disibukkan Sepatu Kotor yang Dibersihkan Staf

KPK juga mengingatkan seluruh aparatur negara, khususnya di sektor perpajakan, untuk menjaga integritas dan profesionalisme.

Menurut Asep, setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Penyidikan perkara dugaan suap pajak PT Wanatiara Persada masih terus berjalan. KPK memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.***