POJOKSATU.id, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkirim surat resmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Kajari Madina Muhammad Iqbal.

Kajari Madina sesuai jadwal KPK akan diperiksa di Medan, Jumat (18/7) dari info Jubir KPK Budi Prasetyo. Namun ternyata urung dilaksanakan.

Rencananya, Kajari Madina diperiksa di Kantor BPKP Medan saat itu. Jubir KPK membeberkan mereka sudah berkirim surat ke Kejagung RI.

“Sudah ada koordinasi. KPK sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dihubungi via WhatsApp (WA), Selasa (22/7).

Baca Juga: Kajari Madina Dipanggil KPK Buntut Kasus OTT Dinas PUPR, Ini Tanggapan Kejati Sumut

Menurut Budi, pemeriksaan Jumat lalu, urung dilaksanakan di kantor BPKP Wilayah Medan.

"Jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut akan dilakukan pemeriksaan, dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Karena kemarin belum jadi dilakukan pemeriksaan," kata Budi.

Sementara itu, Kejagung menanggapi pemanggilan Kajari Madina M Iqbal oleh KPK. Kapuspenkum menyebut pemanggilan harus sesuai dengan mekanisme yang ada.

Baca Juga: Profil Kajari Madina M Iqbal Digarap KPK Buntut OTT Dugaan Korupsi PUPR Sumut, Usianya 45 Tahun

“Lakukan saja sesuai mekanisme yang ada. Pemanggilan ketika dia melaksanakan tugas ada aturan kami, sudah dilalui nggak?,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa.

Saat ditanya apakah KPK harus bersurat kepada Jaksa Agung, dia menjawab, KPK harus melakukan itu. “Harus dong, semua ada etika ada aturannya,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kejati Sumut juga mengakui belum mendapat surat resmi dari KPK terkait pemeriksaan Kajari Madina ini.

“Kita belum dapat informasi resmi dari pihak terkait,” kata Plt Kasi Penkum Kejatisu M Khusairi dihubungi via WhatsApp (WA), Senin (21/7).

Baca Juga: KPK Acak-acak Madina 3 Minggu, Kajari dan Mantan Bupati Digarap, Imbas Kesaksian Rekanan Kirun

Sementara itu Kajari Madina M Iqbal dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) pada Jumat lalu, belum memberikan tanggapan soal ini. Terlihat Iqbal tidak membalas konfirmasi yang dilakukan.

Diketahui, Kajari Madina M Iqbal dipanggil KPK sebagai saksi kasus OTT Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut pada Jumat (18/7).

Tidak saja Kajari, Kasi Datun Kejari Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon, juga ikut dipanggil dan diperiksa KPK di Medan.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto

Kemudian Kepala UPTD PUPR Gunungtua, Paluta, Rasuli Efendi Siregar. Sementara 2 orang dari pihak swasta yaitu Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) M Akhirun Efendi alias Kirun dan anaknya M Rayhan Dulasmi yang juga Direktur PT Rona Na Mora (RN).***