POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan memberikan bantuan hukum terhadap Firli.
Baca Juga: Teriakan Kemenangan dari Ribuan Masyarakat Sambut Ganjar di Tana Toraja
"Tentu nanti akan dipertimbangkan kembali," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).
Dia mengatakan, petinggi lembaga antirusuah itu akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk mengambil keputusan apakah nantinya memberikan bantuan hukum atau tidak.
"Ya itu nanti akan dipertimbangkan berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh pimpinan karena pimpinan di KPK adalah bersifat kolektif kolegial," ujarnya.
Baca Juga: Intip Bocoran Materi SKB CPNS 2023 Lengkap Seluruh Instansi, Siap Lolos jadi ASN
Johanis mengatakan, bahwa Firli Bahuri saat ini sudah mempunyai tim kuasa hukum yang bakal mendampinginya dalam menghadapi proses hukum dugaan pemerasan tersebut.
"Setahu saya Pak Firli juga punya pengacara, jadi dia pasti menggunakan pengacara yang dia tunjuk," tuturnya.
Selain itu, Jonis juga mengaku belum menerima keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Dia mengatakan, hingga hari ini pihaknya belum menerima Keppres pemberhentian Firli Bahuri tersebut.
"Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli,” kata Tanak.
Dia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyerahkan Keppres pemberhentian sementara purnawirawan polisi bintang tiga itu menjadi Ketua KPK.
Selain keppres pemberhentian sementara Firli, Tanak juga berharap pihaknya segera menerima keputusan Jokowi menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri.
Baca Juga: Terungkap, Ini yang Terjadi di Sekolah Sebelum Bocah SD Bunuh Diri di Pekalongan
Tanak menyebut status hukum Firli Bahuri sebagai Ketua KPK diberhentikan seketika setelah keppres tersebut ditandatangani Jokowi.
“Secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu sudah sah pemberhentiannya untuk sementara,” tandas Tanak.***



