POJOKSATU.id, JAKARTA—Total uang pemerasan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dkk kepada perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ternyata Rp 81 miliar.
Wamenaker yang baru 2 bulan menjabat sudah menerima Rp 3 miliar pada Desember 2024 lalu.
KPK sudah membeberkan rincian uang pemerasan tersebut kepada 9 pejabat di Kemnaker.
Tersangka Irvian Bobby Mahendro, selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022- 2025, menjadi penerima paling banyak Rp 69 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8) menyebut, uang puluhan miliar hasil pemerasan ini digunakan Irvian Bobby untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya.
“Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3," kata Ketua KPK.
KPK melalui laman media sosialnya, Sabtu (23/8) membeberkan rincian uang uang pemerasan yang diterima para tersangka atau pejabat Kemnaker ini.
Baca Juga: Wamenaker Immanuel Sudah Lama Lakukan Pemerasan Sejak 2 Bulan Menjabat Wakil Menteri
1. Irvian Bobby Mahendra selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025 menerima Rp 69 miliar.
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang menerima Rp 3 miliar.
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025 menerima Rp 3,5 miliar.
4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-sekarang menerima Rp 5,5 miliar.
5. Emmanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029 menerima Rp 3 miliar.
6. Fahrurosi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang menerima Rp 50 Juta setiap minggu.
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025 menerima Rp 50 juta setiap minggu.
8. HS menerima Rp 1,5 miliar.
9. CFH menerima 1 unit kenderaan.
Sementara dua orang lagi merupakan tersangka penyuap dari pihak swasta.
1. Temurila selaku pihak PT KEM INDONESIA.
2. Mika Mahfud selaku pihak PT KEM INDONESIA.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dari hasil OTT oleh penyidik sebelumnya, didapati bahwa biaya sertifikasi K3 yang harus dibayar pekerja mencapai Rp6 juta.
Padahal seharunya hanya Rp 275 ribu saja untuk satu orang pekerja.
Setyo menjelaskan kenaikan biaya sertifikasi ini lantaran terdapat aksi pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi yang tidak membayar lebih.
"Dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya. Dalam penyidikan perkara ini yaitu sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini," katanya.***




