POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, setelah menerima permohonan dari pihak keluarga di tengah proses penyidikan kasus korupsi kuota haji.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik KPK menelaah pengajuan yang disampaikan keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026.

Hanya berselang dua hari, permohonan itu dikabulkan dan langsung diikuti dengan perubahan status penahanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Malam Takbiran Berujung Petaka di Grobogan dan Pekalongan, Ledakan Petasan Lukai 10 Warga

“Pengalihan penahanan dilakukan sejak Kamis malam, dari rutan menjadi tahanan rumah,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).

Meski begitu, alasan detail di balik permohonan keluarga tidak diungkap ke publik.

KPK hanya memastikan bahwa seluruh proses telah melalui kajian hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 108.

Namun demikian, perubahan ini bukan berarti pelonggaran proses hukum. KPK menegaskan status tahanan rumah bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat.

Baca Juga: Heboh Isu Bupati Gowa Selingkuh dengan Mantan Sopir Pribadi, Begini Klarifikasi Husniah Talenrang

“Kami tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan sesuai prosedur,” kata Budi.

Perubahan status ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di lingkungan Rumah Tahanan KPK.

Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah tahanan dan keluarga mereka mulai mempertanyakan keberadaan Yaqut yang tak lagi terlihat sejak malam takbiran.

Keterangan tersebut diperkuat oleh Silvia Harefa, yang menyebut suaminya—mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer—tidak lagi melihat Yaqut di dalam rutan.

“Informasinya keluar Kamis malam. Sejak itu tidak terlihat lagi,” ujarnya.

Menariknya, absennya Yaqut juga tampak saat pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid KPK.

Ia tidak terlihat bergabung bersama tahanan lain, sehingga memunculkan berbagai dugaan sebelum akhirnya dikonfirmasi KPK.

Di sisi lain, kasus yang menjerat Yaqut masih terus bergulir. Ia sebelumnya ditahan pada 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024.

KPK menduga terdapat kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar dalam perkara tersebut. Yaqut dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan awal terhadap Yaqut direncanakan berlangsung selama 20 hari, hingga akhir Maret 2026, sebelum akhirnya mengalami perubahan status menjadi tahanan rumah.

Dengan status barunya, perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan proses penyidikan.

KPK dihadapkan pada tantangan untuk tetap menjaga transparansi dan mengungkap secara tuntas kasus besar yang menyeret nama mantan pejabat tinggi tersebut.***