POJOKSATU.id, JAMBI – Baru-baru ini sosok eks Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI Jambi tengah ramai jadi perbincangan publik.

Pasalnya, Iskandar Sulaiman selaku eks Dirut PTPN VI Jambi ini terbukti melakukan korupsi Rp 72 miliar dan hanya divonis 5 tahun penjara.

Yang mana, Iskandar Sulaiman disinyalir telah merugikan kas negara sebesar Rp72 miliar saat dirinya menjabat 2012 silam.

Vonis yang dikenakan kepada Mantan Dirut PTPN VI Jambi Iskandar Sulaiman berupa penjara 5 tahun ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Baca Juga: Terjebak Pinjol dan Judol, Penumpang Gorok Leher Pengemudi Taksi Online di Medan

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Noraida Silalahi menuntut sosok Iskandar dengan ancaman 7 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Noraida juga merekomendasikan hukuman yang dikenakan Iskandar berupa denda Rp750 juta.

Kendati demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi hanya memberikan vonis berupa denda Rp250 juta.

Sebagaimana dilansir Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Instagram milik @peristiwa_sekitar_jambi pada Rabu (6/11/2024).

Baca Juga: Rumah Farhat Abbas Digeruduk Puluhan Member UMKM, Ditungguin Sampai Malam, Ada Apa Ini?

“Hakim menjatuhkan hukuman penjara lima tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Iskandar Sulaiman,” terangnya.

“Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 4 bulan,” lanjutnya di-caption.

Lebih lanjut, Iskandar divonis penjara lantaran melakukan tindakan kriminal dengan mengakuisisi saham milik PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI).

Diketahui, Iskandar disebut menjadi pihak yang berperan penting dalam penambahan nominal saham yang diakuisisi.

Tidak sendirian, Iskandar juga melibatkan beberapa pejabat penting dalam kasus yang telah merugikan kas negara tersebut.

Salah satunya yakni eks Humas PT MAJI, Puji Siswanto yang sudah diperiksa pihak kepolisian terlebih dahulu pada 2021 silam. ***