POJOKSATU.ID - Di balik manisnya gula, tersimpan kisah pahit tentang penyalahgunaan wewenang, uang besar, dan celah kebijakan yang diselewengkan.
Kasus korupsi impor gula yang menyeret mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Charles Sitorus, menjadi bukti nyata bagaimana bisnis strategis bisa berubah menjadi ladang korupsi yang menggerogoti keuangan negara.
Kini, setelah melalui proses hukum panjang, Charles Sitorus resmi mendekam di penjara.
Baca Juga: Polisi Buru Preman Pembawa Sajam yang Palak Pedagang Ayam di Pasar Jombang Ciputat
Ia dijebloskan ke balik jeruji besi usai memutuskan tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Yang menguatkan vonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Kasus ini berawal dari praktik impor gula yang dilakukan PPI bersama sejumlah perusahaan swasta pada periode 2015–2016.
Dalam prosesnya, ditemukan adanya penyimpangan mekanisme impor.
Yang seharusnya dikendalikan oleh BUMN sebagai pelaksana tunggal.
Namun, fakta di persidangan mengungkap bahwa Charles bersama beberapa rekan swasta diduga memberi peluang pihak-pihak tertentu.
Untuk mengimpor gula secara ilegal dengan harga lebih rendah dan tanpa izin sesuai kuota nasional.
Akibat praktik itu, negara diperkirakan merugi hingga Rp578,1 miliar.
Sebagaimana terungkap dalam laporan jaksa dan audit investigasi.
“Kerugian negara timbul akibat penyalahgunaan izin impor dan kolusi dalam penetapan harga,” ujar jaksa penuntut umum dikutip dari Kompas.com, Senin 3 November 2025.
Berbeda dengan sebagian terdakwa lain yang menempuh jalur hukum hingga tingkat kasasi.
Charles memilih tidak melanjutkan perlawanan hukum.
Baca Juga: Soal Revisi UU HAM, Begini Kata Sekjen Kementerian HAM
Ia menerima putusan banding yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Agustus lalu.
Selain pidana penjara, Charles juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan.
Tak hanya pejabat BUMN, kasus ini juga menyeret lima petinggi perusahaan swasta yang divonis masing-masing 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.
Mereka terbukti ikut memuluskan impor gula yang melanggar aturan.
Baca Juga: Style Hijab Sesuai Bentuk Wajah: Panduan Biar Penampilan Gak Salah Gaya
Dalam laporan Tempo.co, modus korupsi dilakukan melalui manipulasi data impor dan kerja sama dengan oknum di Kementerian Perdagangan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 yang mengatur tata niaga gula justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini kembali membuka mata publik soal lemahnya pengawasan pemerintah dalam sektor pangan strategis.
Gula, yang seharusnya menjadi komoditas penting untuk ketahanan pangan.
Justru dijadikan sumber keuntungan pribadi oleh oknum-oknum tertentu.
Dampak dari praktik ini tak hanya dirasakan di neraca keuangan negara, tapi juga di kantong masyarakat.
Impor ilegal yang tidak terkontrol menyebabkan distorsi harga gula di pasaran.
Membuat petani tebu lokal terpukul, dan memicu lonjakan harga di tingkat konsumen.
Korupsi di tata niaga gula membuat rantai distribusi rusak.
Baca Juga: Style Hijab Sesuai Bentuk Wajah: Panduan Biar Penampilan Gak Salah Gaya
Harga di petani tidak stabil, sementara di pasar justru melonjak karena ulah mafia yang bermain di level impor.
Setelah vonis ini inkrah, banyak pihak mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi tata niaga impor gula.
Pengawasan lintas kementerian dan BUMN perlu diperketat agar praktik serupa tak terulang.
Kementerian Perdagangan disebut tengah mengevaluasi sistem izin impor dan mekanisme kuota.
Baca Juga: CPNS 2026 Fokus Formasi Digital dan Kesehatan, Pemerintah Terapkan Sistem Zero Growth ASN
Langkah ini diharapkan mampu menutup celah manipulasi serta mendorong transparansi dalam distribusi gula nasional.
Kasus Charles Sitorus menjadi pengingat bahwa sektor pangan strategis tidak boleh dibiarkan longgar.
Satu kebijakan yang salah bisa berujung pada korupsi besar yang menekan ekonomi rakyat.
Kini, ketika pelakunya sudah di balik jeruji, pertanyaannya tinggal satu.
Apakah sistemnya juga akan berubah?
Karena jika tidak, manisnya bisnis gula akan terus menyisakan pahit.
Bukan hanya bagi negara, tapi juga bagi rakyat yang menanggung akibatnya.***




