POJOKSATU.id, JAKARTA – Kortas Tipikor Polri resmi menyerahkan berkas perkara, barang bukti, hingga tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Proses penyidikan kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung. Kortas Tipikor menyebut mereka menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum ini," kata Wakil Ketua Kortas Tipikor Polri Brigjen Boro Windu dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga: Febrie Adriansyah Akhirnya Diperiksa Sebagai Tersangka, Hotman Paris Jadi Pengacaranya
Dia menjelaskan penyidik kepolisian hari ini telah menyerahkan tersangka, barang bukti elektronik dan non-elektronik kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Kejagung.
Dia mengajak masyarakat memberikan kepercayaan sekaligus mengawasi Kejagung dalam menuntaskan perkara ini.
"Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ucapnya.
Sementara Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan ada tiga kasus korupsi terkait Febrie Ariansyah yaitu korupsi pengadaan batu bara di PLN, PT ASABRI, dan penagihan utang di PT Krakatau Steel.
Baca Juga: Ceklis Agrinas Rampung, Koperasi Merah Putih Plawad Selangkah Lagi Beroperasi
"Proses penyerahan administrasi penyidikannya sudah dimulai dari hari Sabtu kemarin dan berlanjut dan hari ini yang terakhir," kata Anang.
"Telah hadir di sini ada Wakakortas dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Apa saja yang diserahkan, sudah diterima oleh penyidik Kejagung," katanya.
Adapun penyerahan barang bukti dan tersangka ini dilakukan oleh tim penyidik dari Kortas Tipikor Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya.***




