POJOKSATU.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun langsung menemui warga di Kabupaten Subang yang menjadi korban pencurian sepeda motor, namun justru berujung berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan pelaku pencurian meninggal dunia.
Pertemuan tersebut dilakukan usai para warga menjalani pemeriksaan di Polres Subang.
Dalam proses hukum yang berjalan, mereka ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Meski demikian, kepolisian tidak melakukan penahanan dan hanya memberlakukan wajib lapor kepada para tersangka.
Dedi Mulyadi menilai, kasus ini perlu ditangani secara bijak dan manusiawi, agar tidak memunculkan persoalan sosial baru, terutama bagi keluarga para warga yang saat ini harus menghadapi proses hukum meski sebelumnya berstatus sebagai korban kejahatan.
“Semoga ada keadilan yang seadil-adilnya. Hatur nuhun,” ujar Dedi, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com (8/2/2026).
Baca Juga: Cara Unik Bersihkan Pantat Panci Berkerak Pakai Hand Body
Menurut Dedi, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyiapkan pendampingan hukum bagi warga yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kalau proses hukum di kepolisian silakan berjalan, tetapi saya siapkan pengacara,” kata Dedi.
Selain itu, Dedi juga meminta kepala desa setempat untuk menjalin komunikasi dengan keluarga korban, yakni pihak pelaku pencurian yang meninggal dunia.
Langkah ini dinilai penting untuk membuka ruang dialog dan mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dedi mengungkapkan bahwa korban penganiayaan merupakan warga Kabupaten Kuningan.
Oleh karena itu, ia berencana menghubungi Bupati Kuningan guna memfasilitasi pertemuan seluruh pihak yang terlibat, termasuk keluarga korban dan para warga yang kini berstatus tersangka.
“Kami akan mempertemukan semuanya, untuk mencari titik temu. Mudah-mudahan bisa dilakukan restorative justice,” ucapnya.
Menurut Dedi, pendekatan restorative justice dapat menjadi jalan tengah yang tidak hanya meringankan beban aparat penegak hukum, tetapi juga memberi ruang penyelesaian yang lebih adil dan berorientasi pada kemanusiaan.
Langkah Gubernur Jawa Barat ini dinilai sebagai upaya menjembatani antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Dedi berharap penyelesaian kasus tersebut tidak meninggalkan luka sosial yang lebih luas, baik bagi keluarga korban maupun warga yang saat ini harus menghadapi proses hukum.***




