POJOKSATU.ID - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus yang menimpa pemilik restoran Bibi Kopi Tiam, Nabilah O’Brien.
Ia mempertanyakan langkah kepolisian yang sempat menetapkan Nabilah sebagai tersangka, padahal yang bersangkutan sebelumnya merupakan korban dalam kasus dugaan pencurian di tempat usahanya.
“Kenapa sih polisi suka sekali mentersangkakan orang yang jadi korban?” ujar Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (9/3/2026).
Menurutnya, sejak awal kasus tersebut tidak seharusnya berujung pada proses pidana terhadap Nabilah.
Ia menilai tindakan Nabilah yang mengunggah rekaman kamera pengawas atau CCTV ke media sosial merupakan bagian dari penyampaian informasi kepada publik.
Safaruddin berpendapat, tindakan tersebut tidak memenuhi unsur pidana baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Sosok Besbarini di Balik Perjalanan Vidi Aldiano, Ibu yang Setia Menguatkan hingga Akhir
Kasus ini bermula ketika Nabilah melaporkan dugaan pencurian yang terjadi di restorannya. Pasangan suami istri bernama Zendhy Kusuma dan Evi Santi dilaporkan setelah diduga memaki karyawan dapur serta membawa makanan tanpa melakukan pembayaran.
Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke akun Instagram pribadinya untuk menceritakan pengalaman yang dialaminya.
Namun unggahan tersebut justru berujung laporan balik. Pasangan tersebut melaporkan Nabilah dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Akibatnya, Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Safaruddin menilai kasus tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara lebih bijak karena berkaitan dengan kepentingan publik.
Ia bahkan meminta Bareskrim Polri segera menghentikan perkara tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Saya sangat setuju agar kasus ini dihentikan. Tidak semestinya dipidanakan,” ujarnya.
Kabar baiknya, polemik tersebut akhirnya menemukan titik terang setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa mediasi antara kedua pihak telah dilakukan pada Minggu (8/3) malam.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat mencabut laporan masing-masing serta menghapus unggahan terkait di media sosial.
Safaruddin juga mengingatkan kepolisian agar lebih berhati-hati dalam menjalankan proses penyidikan.
Ia menekankan pentingnya memedomani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, termasuk ketentuan sanksi bagi penyidik yang melakukan kesalahan dalam penanganan perkara.
Menurutnya, profesionalisme dan keadilan harus menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum agar tidak merugikan masyarakat.***




