POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus pelecehan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cirebon semakin menarik perhatian publik.

Seperti diketahui, oknum tersebut bernama Mahmud Jawa yang dituding telah melakukan tindak asusila.

Yang mana, dirinya disebut nyaris melakukan rudapaksa terhadap Sales Promotion Girl (SPG) rokok di Cirebon, Jawa Barat.

Usut punya usut, tindak asusila yang dilakukan Mahmud Jawa ternyata juga terjadi terhadap salah seorang pelayan restoran.

Hal ini diungkapkan oleh pengguna akun X @dindhahahaa usai SPG rokok tersebut mengunggah kasus yang menimpanya.

Baca Juga: Angin Kencang, Pohon Besar di Tuban Tumbang, Seorang Ibu Terluka Lindungi Anaknya Usia 2 Bulan

Dalam penjelasannya, pemilik akun tersebut mengaku bahwa kasus pelecehan pelayan itu terjadi di restoran miliknya.

Dimana, saat itu Partai Demokrat Cirebon tengah menggelar acara di tempat pelayan restoran tersebut dilecehkan.

“Plisss temen gua juga di lecehin!! Emang ini bapa bapa (Mahmud) tukang pelecehan,” cuitnya di kolom komentar akun korban.

“Kebetulan di resto aku lg ada acara dari Partai Demokrat terus si Mahmud nanya harga makanan,” lanjutnya.

“Akhirnya dia bilang ‘kalo mba berapa harganya?’ Dan nanya yang nyimpang gitu berulang ulang,” imbuhnya.

Baca Juga: PT KAI Daop 2 Bandung Terapkan Bantalan Sintetis Ramah Lingkungan pada Rel Kereta Api Jelang Nataru

Namun, pelecehan Mahmud terhadap pelayannya ini baru diungkapkan tidak lama setelah kasus SPG rokok tersebut viral.

Seperti diketahui, kasus SPG rokok ini beredar luas di media sosial usai korban mengungkapkan tindak asusila Mahmud di akun pribadinya @Calliopealto.

Tidak heran, banyak publik turut mencecar tindakan Mahmud usai viralnya kasus pelecehan tersebut.

Dalam unggahannya, korban menjelaskan bahwa dirinya bersama rekannya diajak untuk ke ruangan pribadi Mahmud yang bertepatan di kantor DPRD Cirebon.

Padahal, korban yang menerima ajakan Mahmud ini tidak lain hanya ingin menjual produk rokok tersebut.

Baca Juga: Pilkada Cirebon Memanas: Paslon 02 dan 04 Saling Lapor Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu

Sebab, anggota DPRD ini sempat bertanya seputar produk yang dijual SPG rokok tersebut usai dirinya bertemu dengan korban.

“Aku dan 2 temenku nawarin produk dan dia nnya kita² mulai dari nama dll. Dia (Mahmud) tawarin produk ke temennya juga buat dibeli,” jelas cuitan korban.

“Tapi tiba2 pembicaraan malah mengarah ke ngajakin karaoke. Disitu situasi udh mulai aneh, dia narik paksa dan langsung cium pipi kanan kiri bahkan bibir,” lanjutnya.

Perlu diketahui, tindak asusila yang dilakukan anggota DPRD ini ternyata terancam dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum.

Hal ini tertuang dalam Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan hukum tersebut.

“Dihukum penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta bagi yang melanggar kesusilaan secara sengaja dan terbuka, atau di depan orang lain tanpa persetujuan mereka,” jelas pasal. ***