POJOKSATU.id, JAKARTA -- Tiara Maharani (23), istri dari tersangka kasus KDRT Budyanto Djauhari masih mengalami trauma mendalam atas kekerasan yang dialaminya minggu lalu.
Wanita yang tengah hamil itu diketahui dianiaya suaminya di Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023) lalu.
Terbaru, Tiara didampingi kuasa hukum dan Tim P2TP2A Tangerang Selatan mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (21/7/2023).
Tiara mengajukan permintaan perlindungan terhadap kliennya kepada LPSK.
"Sudah diajukan untuk permohonan perlindungan LPSK. Kemarin diperiksa dulu dan Alhamdulillah berjalan lancar," kata Pendamping Hukum Korban dari P2TP2A Kota Tangsel, Muhamad Rizki, Sabtu (22/7/2023).
Rizki mengungkapkan alasan Tiara mengadu ke LPSK karena terancam atas pesan suara yang dikirim suaminya kepada keluarganya.
Pesan bernada ancaman itu masih membekas di ingatan Tiara sehingga mengalami trauma mendalam.
"Korban takut karena ada dugaan ancaman melalui pesan suara ke pelapor (ayah korban) berupa pembunuhan. Kata-kata bantai itu membuat korban mengalami trauma mendalam," ucap Rizki.
Sebelumnya diberitakan, Budyanto sempat mengancam menghabisi keluarga korban setelah menganiaya istrinya yang sedang hamil.
Ancaman itu disampaikan Budyanto melalui pesan suara aplikasi WhatsApp kepada korban, setelah pelaku dibawa warga setempat ke Mapolres Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023).
"Iya, dia (BD) mau bantai keluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya enggak terima," kata ayah korban bernama Marjali (55) saat ditemui wartawan di kedimaan pasutri itu di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Jelumpang, Serpong Utara, Jumat (14/7/2023).
Saat diwawancara wartawan, Marjali menunjukkan ancaman Budyanto melalui pesan suara tersebut.
Ia mengaku pesan suara itu dikirimkan oleh putrinya, TM.
"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu per satu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," bunyi pesan suara ancaman dari BD terhadap korban.
Sebelumnya, penganiayaan itu sempat dipergoki warga. Namun, Budyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu hanya dikenakan wajib lapor.
Dalam perjalanannya, Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari. Penangkapan itu dilakukan Satreskrim Polres Tangerang Selatan dibantu tim Polda Metro Jaya.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, polisi menangkap Budyanto karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.
Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.
Polisi juga telah memperoleh hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.
"Di mana, dalam keterangan surat visum tersebut yang diterangkan ahli kedokteran RS tersebut bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari," ucap Galih.
Atas perbuatannya, Budyanto dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***



