POJOKSATU.id - Kasus penjambretan di Sleman kembali menyedot perhatian publik setelah muncul pernyataan mengejutkan dari Arista.

Korban sekaligus saksi utama dalam insiden yang berujung pada tewasnya dua pelaku.

Alih-alih menuntut agar proses hukum berjalan maksimal, Arista justru meminta maaf kepada keluarga para pelaku.

Baca Juga: Mendagri Tito Turun ke Lokasi Longsor Cisarua, Tegaskan Kawasan Sudah Tak Layak Dihuni Segera Relokasi

Langkah yang tidak biasa ini langsung memicu perbincangan luas, terutama di media sosial.

Peristiwa bermula ketika Arista dijambret oleh dua pelaku hingga ia terjatuh dan mengalami luka. Suaminya, Hogi Minaya, spontan mengejar dan memepet para penjambret tersebut.

Kejar-kejaran itu berakhir nahas setelah motor pelaku terjatuh dan keduanya meninggal dunia.

Baca Juga: P2G Soroti Jalur Cepat PPPK Pegawai SPPG, Guru Honorer Merasa Ditinggalkan, Ini Penjelasannya

Polisi kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka karena dianggap menyebabkan kematian saat melakukan pengejaran.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman, Arista menyampaikan penyesalan mendalam dan berharap peristiwa itu tidak memperpanjang luka bagi kedua keluarga.

Di hadapan mediator, ia menegaskan bahwa kejadian terjadi begitu cepat dan di luar kendali siapa pun.

Baca Juga: PPPK 2026 Wajib Tahu! Urutan Pangkat dan Golongan PPPK 2026 Beserta Peluang Kenaikan Karier

"Intinya, kejadian pada saat itu di luar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret yang meninggal dunia).

Saya juga telah menyampaikan minta maaf," kata Arista dikutip Pojoksatu.id dari Tribun Jogja. 25/1/2026

Pernyataan tersebut membuat publik heboh karena situasi yang biasanya menempatkan korban sebagai pihak menuntut keadilan, justru berbalik.

Banyak warganet terkejut dengan empati Arista, sementara sebagian lain mempertanyakan batas antara pembelaan diri dan tanggung jawab pidana ketika insiden terjadi dalam tekanan.

Kejaksaan masih menilai kemungkinan penyelesaian melalui keadilan restoratif, namun keputusan akhir tetap menunggu hasil asesmen dan persetujuan keluarga pelaku.***