POJOKSATU.ID - Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Yang menyatakan politikus sekaligus presenter Uya Kuya alias Surya Utama tidak bersalah, memicu perdebatan di ruang publik.
Di satu sisi, Uya dinyatakan “korban hoaks”.
Namun di sisi lain, sebagian masyarakat justru mencium aroma politik di balik putusan itu.
Baca Juga: Pesan Bijak untuk Honorer, Jalani Dulu PPPK Paruh Waktu, Jangan Terburu Naik Status
Dalam sidang putusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 5 November2025.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun membacakan hasil akhir pemeriksaan.
Adang mengatakan, menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik.
"Menyatakan teradu tiga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujarnya, dikutip dari TVR Parlemen, Rabu 5 November 2025.
Putusan itu disambut lega oleh Uya Kuya yang sempat menjalani pemeriksaan panjang.
Namun, di luar gedung DPR, putusan tersebut justru menimbulkan tanda tanya.
Mengapa Uya bisa lolos dari sanksi, sementara rekan sesama artis yang kini juga menjadi anggota DPR.
Seperti Nafa Urbach dan Eko Patrio, justru dijatuhi hukuman nonaktif?
MKD menyimpulkan, kemarahan publik terhadap Uya Kuya dipicu oleh video lama yang disebarkan ulang dengan narasi menyesatkan.
“Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama adalah korban pemberitaan bohong,” ujar Wakil Ketua MKD, Imran Amin.
Video yang memperlihatkan Uya berjoget dengan narasi “karena gaji DPR naik Rp 3 juta per hari”.
Ternyata merupakan potongan lama yang tidak berkaitan dengan Sidang Tahunan MPR pada Agustus 2025.
Baca Juga: SKTP Digital Mulai 2025, Cek Cara Validasi dan Penyebab SKTP Kamu Belum Terbit!
“Video-video itu diedit dan dikaitkan seolah-olah menjadi respons atas kenaikan gaji DPR. Padahal faktanya tidak demikian,” lanjut Imran.
Namun, meski MKD menilai Uya sebagai korban, sebagian masyarakat justru tak serta merta percaya.
Bagi sebagian warganet, keputusan MKD justru terkesan terlalu cepat dan “lunak”.
Apalagi, momen “joget di sidang MPR” sudah terlanjur menimbulkan kesan negatif yang kuat di mata publik.
Baca Juga: UU ASN Baru 2023, Akhiri Kesenjangan PNS dan PPPK, DPR Dorong Kesetaraan Hak!
Beberapa pengamat juga menilai bahwa MKD seharusnya tidak hanya menilai bukti formal.
Tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan etika politik yang muncul.
Publik punya memori visual yang kuat.
Ketika melihat anggota DPR berjoget dalam acara kenegaraan, itu bukan hanya soal benar atau salah, tapi soal sensitivitas moral.
Kecurigaan publik semakin tajam ketika melihat perbandingan dengan kasus dua rekan sesama artis.
Nafa Urbach dan Eko Patrio, yang justru dijatuhi sanksi nonaktif masing-masing tiga dan empat bulan.
Beberapa kalangan menilai bahwa keputusan MKD bisa jadi tak sepenuhnya steril dari dinamika politik internal partai.
Uya Kuya yang kini menjabat di Komisi VIII DPR RI dikenal cukup aktif dan populer di media sosial.
Sesuatu yang dianggap memiliki nilai strategis di tahun politik menjelang Pemilu 2029.
Meski secara formal Uya Kuya sudah bersih dari pelanggaran etik, keputusan ini tak serta merta membersihkan citra DPR di mata publik.
Justru, banyak yang menilai bahwa putusan tersebut memperkuat kesan bahwa DPR kerap saling melindungi anggotanya.
Kini, bola panas ada di tangan Uya Kuya. Apakah ia akan memanfaatkan momen ini untuk memulihkan citra dan kembali fokus pada kerja legislasi.
Atau justru tenggelam dalam sorotan publik yang belum reda.
Namun, di mata publik, pembelajaran itu tampaknya belum selesai.***




