POJOKSATU.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan kelonggaran bagi calon jemaah haji yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia.

Kebijakan ini menyasar jemaah asal Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh yang mengalami kesulitan melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Melalui kebijakan tersebut, Kemenhaj memperpanjang masa pelunasan Bipih hingga tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung pada 2–9 Januari 2026.

Baca Juga: Ironi Bantuan Kemanusiaan, Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar

Langkah ini diambil sebagai bentuk empati pemerintah terhadap kondisi sosial dan ekonomi jemaah yang terdampak bencana.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pelunasan dilakukan setelah melihat rendahnya tingkat pelunasan pada tahap pertama, khususnya di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

“Kami memahami bahwa bencana yang terjadi berdampak langsung pada kemampuan ekonomi calon jemaah. Karena itu, kami memberikan kelonggaran dengan memperpanjang pelunasan hingga tahap kedua,” ujar Ian, dikutip pojoksatu.id dari kumparan.com (28/12/2025).

Baca Juga: Program MBG Telah Menjadi Wajah Presiden Prabowo Subianto, Layak Dilanjutkan Tahun 2026

Meski memberikan relaksasi, Kemenhaj menegaskan tetap menjaga konsistensi jadwal nasional penyelenggaraan ibadah haji.

Hal ini mengingat batas akhir input data jemaah untuk pengurusan visa haji telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Kami tetap harus mengikuti timeline internasional. Batas akhir penginputan data jemaah untuk visa haji ditetapkan pada 8 Februari 2026,” jelas Ian.

Ia menambahkan, kebijakan ini dirancang agar tidak mengganggu keseluruhan proses penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus memberi ruang bagi jemaah terdampak untuk mempersiapkan diri secara finansial.

Baca Juga: Listrik Padam di Ratusan Desa Aceh, Bahlil Salurkan 1.000 Genset untuk Warga Terdampak Banjir

Kemenhaj juga membuka peluang adanya relaksasi tambahan apabila hasil evaluasi pelunasan tahap kedua menunjukkan masih adanya kendala signifikan di daerah terdampak bencana.

“Kami akan melakukan evaluasi setelah tahap kedua. Jika memang diperlukan dan memungkinkan, relaksasi tambahan bisa saja diberikan,” ungkapnya.

Ian turut mengimbau para calon jemaah haji di wilayah terdampak agar aktif berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama setempat.

Baca Juga: KDM Datang Pakai Sandal Jepit! Gubernur Jabar Sidak dan Siap Bongkar Biang Banjir Cirebon

Ia menekankan pentingnya memanfaatkan waktu pelunasan yang telah diperpanjang agar hak berhaji tidak terlewat.

“Kami minta jemaah tetap berkomunikasi dengan petugas di daerah masing-masing dan memanfaatkan waktu pelunasan yang tersedia,” katanya.

Kebijakan ini disambut positif oleh calon jemaah, khususnya mereka yang terdampak langsung bencana alam.

Baca Juga: Medali Perunggu SEA Games 2025 Jadi Pelecut Semangat Sepak Takraw Depok Menatap PORPROV Jabar 2026

Perpanjangan waktu pelunasan dinilai memberi ketenangan sekaligus kesempatan bagi jemaah untuk tetap bisa menunaikan rukun Islam kelima di tengah kondisi sulit.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji 2026 tetap berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi masyarakat yang tengah menghadapi musibah.***