POJOKSATU.ID – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terus bergulir.

Meski korban belum sempat diperiksa karena masih menjalani perawatan intensif, berkas perkara kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Keputusan ini memunculkan perhatian publik, mengingat keterangan korban biasanya menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Baca Juga: Bahlil Tegaskan Harga BBM Subsidi Aman hingga Akhir 2026, Bahkan Berpeluang Tidak Naik Selamanya

Namun, pihak Oditurat Militer II Jakarta memastikan pelimpahan tetap sah karena alat bukti yang dimiliki dinilai sudah memadai.

Kepala Oditurat Militer II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menjelaskan bahwa penyidik Puspom TNI sebenarnya telah berupaya meminta keterangan korban.

Namun pemeriksaan belum bisa dilakukan lantaran Andrie masih dirawat intensif di RSCM Jakarta.

Baca Juga: Dunia Soroti Fosfor Putih dalam Genosida Palestina oleh Israel, Ini Dampak dan Aturan Hukumnya

Tak hanya itu, setelah berkas masuk ke Oditurat Militer, pemanggilan terhadap korban juga sudah dilakukan sebanyak dua kali melalui LPSK.

Namun hasilnya sama, Andrie belum dapat memberikan keterangan karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan.

“Memang keterangan saksi korban sangat dibutuhkan, tetapi tidak mutlak karena alat bukti lain sudah cukup,” ujar Andri.

Baca Juga: Desa Anggadita Karawang Go Digital, Warga Diajak Pantau Program Secara Real Time

Menurutnya, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti penting, mulai dari hasil visum, keterangan saksi mata, hingga pengakuan tersangka.

Berdasarkan ketentuan hukum acara militer, bukti-bukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk pelimpahan perkara.

Dalam proses penyidikan, aparat juga telah memeriksa delapan saksi, terdiri dari tiga warga sipil dan lima personel militer.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan, termasuk gelas tumbler, pakaian korban, helm, flashdisk berisi rekaman video, hingga botol berisi sisa cairan yang diduga digunakan dalam penyiraman.

Andri menegaskan, pelimpahan perkara ini dilakukan demi mempercepat proses peradilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Baca Juga: Permudah Mobilitas Warga Medan, Bluebird Tingkatkan Kenyamanan Perjalanan Lewat Layanan Multimoda

Langkah tersebut, menurutnya, penting agar penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, dan memenuhi asas peradilan cepat serta sederhana.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri menjadi sorotan publik karena menyangkut aktivis hak asasi manusia.

Kini, masyarakat menanti jalannya proses persidangan untuk mengungkap fakta hukum secara terang.***