POJOKSATU.id, JAKARTA— Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditangkap Paminal Mabes Polri di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F Kelurahan Sukabakti, Banten, Rabu (11/2) pukul 17.00 WIB.
Kapolres ini sempat mengamankan barang bukti berupa koper putih ke kediaman mantan anak buahnya bernama Aipda Dianita di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F.
Koper ini berisi lima jenis narkoba mulai dari sabu, ekstasi, aprazolam, happy five dan ketamin.
Penangkapan Kapolres ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu (11/2/2026) pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Sosok Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tersangka Narkoba, Pernah Sabet Penghargaan Pemimpin Visioner
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari nyanyian anak buah Kapolres itu yaitu Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
"Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (13/2/2026).
Dari keterangan Kuncoro, penyelidikan mengarah pada sebuah rumah di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Rumah tersebut merupakan kediaman Aipda Dianita, seorang Polwan yang pernah menjadi anak buah AKBP Didik saat bertugas di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sosok Pilot Smart Air Egon Erwan dan Kopilot Baskoro, Lulusan Australia Berkiprah Sejak 2009
Penyidik menemukan koper putih milik AKBP Didik yang ternyata telah diamankan terlebih dahulu oleh personil Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Di dalamnya, ditemukan beragam jenis narkotika dan psikotropika.
Di antaranya berupa 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, dan 2 butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.
Setelah itu, AKBP Didik dibawa ke Propam Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses etik. Sementara kasus tindak pidana narkoba ditarik ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Keterlibatan Istri Kapolres
Selain Aipda Dianita, penyidik juga memeriksa Miranti Afriana, istri dari AKBP Didik Putra Kuncoro.
Aipda Dianita dan Miranti kini berstatus sebagai saksi dan telah menjalani pengambilan sampel untuk tes narkoba.
"Saat ini penyidik telah mengambil sampel darah dan rambut terhadap saksi Miranti Afriana dan Dianita untuk dilakukan tes narkoba," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.
Terungkapnya kasus ini dipicu oleh pengakuan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Ia mengaku diperintah oleh AKBP Didik untuk menyimpan sabu milik bandar bernama Koko Erwin.
Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, menyebut ada imbalan sebesar Rp1 miliar yang mengalir ke AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut," tegas Asmuni.
Uang tersebut diduga dikirim secara bertahap melalui rekening seorang wanita dan diserahkan kepada AKBP Didik melalui ajudannya.***




