POJOKSATU.ID - Melalui sidang paripurna, DPR RI mengesahkan UU TNI, pada Kamis (20/3/2025).

DPR RI, merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI yang berkaitan dengan kedudukan TNI, penambahan jabatan sipil untuk anggota TNI aktif, penambahan operasi militer selain perang, dan perpanjangan batas pensiun.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan jika UU TNI ini tetap akan mengedepankan sipil dalam pemerintahan.

Baca Juga: Fedi Nuril Artis yang Getol Tolak UU TNI Ternyata Anak Tentara Berpangkat Kolonel, Eks Ketua MK Didebat

“Kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, hak asasi manusia, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional,” kata Puan dalam konferensi pers yang digelar di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.

Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan kalau kepentingan sipil tidak akan terganggu.

Ia juga menyatakan bahwa dwifungsi TNI tidak akan kembali setelah pengesahan Undang Undang.

Baca Juga: Pahami Aturan Linearitas Guru agar Tidak Kehilangan Hak Tunjangan. Langkah-Langkah dalam Validasi Info GTK

“Dalam revisi Undang Undang TNI ini, tidak ada kembalinya dwifungsi TNI dan dari beberapa pasal yang dibahas, tidak terdapat peran atau dwifungsi TNI,” kata Dasco di gedung DPR Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Maret 2025.

Mengenai aksi demo penolakan dari masyarakat, Dasco mengatakan kalau itu adalah bentuk demokrasi di Indonesia.

“Namanya juga dinamika politik dan demokrasi. Saya pikir sah-sah aja, untuk yang masih belum menerima revisi Undang Undang TNI ini,” ujar Dasco.

Baca Juga: Libur Lebaran ke Puncak Bogor? Catat, Berikut Jalur yang Akan Diberlakukan

Dua Poin yang Direvisi
Sebelumnya, kewenangan TNI dalam OMSP ini meliputi 14 tugas. Dengan adanya revisi pada Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini, OMSP bertambah menjadi 16.

“Penambahannya itu hanya untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani.

Diungkap oleh Puan, OMSP ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Kemenag Janjikan Dana BOS dan PIP Cair sebelum Lebaran, Pesantren dan Santri Wajib Siapkan Daftar Dokumen Berikut

“Nanti diatur PP dan Insya Allah jangan sampai ada operasi militer, ini hanya antisipasi dan mitigasi. Jikalau terjadi, akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak, jangan sampai terjadi,” tambahnya.

Berikut 16 tugas TNI dalam kewenangan OMSP:

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata

Baca Juga: KIsah Abu Hanifah, Pedagang yang Berguru kepada Hamad bin Sulaiman, Selalu Tekun Menuntut Ilmu dan Hormat kepada Guru, Meski Berbeda Pandangan

3. Mengatasi aksi terorisme

4. Mengamankan wilayah perbatasan

5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri

7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya

Baca Juga: Pastikan Bantuan Pendidikan Diterima, Cek Dana PIP Secara Online Agar Tak Dibatalkan

8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah

10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang

11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia

Baca Juga: Rayakan Empat Tahun Berpacaran dengan Adam Rosyadi, Agnez Mo Ungkap Betapa Sangat Mencintai Kekasihnya Itu : Kau Telah Menjadi Tempat Amanku

12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan

14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Sampaikan LKPJ 2024, Soroti Capaian dan Tantangan Jawa Barat

15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber

16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. ***