POJOKSATU.id, KARAWANG - Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 dalam penanganan limbah B3 setelah Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio.
Menurut informasi yang beredar, limbah B3 setelah PIN Polio dikumpulkan di setiap puskesmas dan diangkut menggunakan mobil ambulans dari puskesmas ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.
Seorang petugas kesehatan Puskesmas di Kabupaten Karawang membenarkan hal ini dan menyatakan bahwa penanganan limbah B3 setelah PIN Polio telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) puskesmas. Namun, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang menginstruksikan pengangkutan limbah B3 menggunakan mobil ambulans melalui pertemuan daring.
"Dinas kesehatan menginstruksikan setiap PIN Polio satu putaran, putaran pertama dan kedua, limbah dikumpulkan di puskesmas masing-masing. Limbah tersebut disimpan dalam plastik kuning dan plastik lip dengan nama posyandu masing-masing, kemudian disimpan dalam kotak di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) masing-masing. Setelah putaran selesai, kami memberitahukan RSUD dan limbah dikirim menggunakan ambulans," ungkapnya.
Sementara itu, Andi Senjayani, Humas RSUD Karawang, mengkonfirmasi bahwa RSUD telah menerima limbah pasca PIN Polio dari puskesmas-puskesmas yang kemudian diambil oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
"Limbah tersebut sementara disimpan di RSUD Karawang dan tahap pertama diambil pada tanggal 4 Mei 2023. Untuk tahap selanjutnya, belum ada pengiriman dari puskesmas-puskesmas," jelasnya. (Ega Nugraha/Pojoksatu)



.webp)
