POJOKSATU.id, Jakarta – Kasus dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat Mardani H. Maming mendapat sorotan tajam dari para pakar dan akademisi hukum.

Mereka menilai perkara tersebut lemah dari segi fakta hukum, terutama dalam konteks perizinan tambang yang sebenarnya telah melalui kajian menyeluruh, dari tingkat daerah hingga pusat.

Bahkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan telah mengantongi sertifikasi clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.

Dalam persidangan, terungkap bahwa proses peralihan IUP ini sudah memperoleh rekomendasi dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, serta persetujuan dari pejabat daerah lain, seperti Sekda, Kabag Hukum, dan Kadistamben, yang memastikan bahwa seluruh prosedur sesuai dengan undang-undang.

Dr. Muhammad Arif Setiawan, praktisi hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), turut mengkritisi minimnya fakta hukum dalam kasus ini.

Ia menyatakan bahwa tujuan utama peradilan adalah mencari kebenaran, bukan sekadar memenangkan pihak tertentu.

"Hakim seharusnya benar-benar mendalami pledoi yang diajukan terdakwa," ujar Dr. Arif dalam sebuah acara talk show di CNN Indonesia.

Ia menegaskan bahwa ketelitian hakim dalam memeriksa perkara sangat penting agar keputusan yang diambil sesuai dengan kaidah hukum.

Dr. Arif menyoroti pula bahwa dalam kasus Mardani H. Maming, hakim tampaknya mengabaikan elemen penting dalam perkara tersebut.

Ia menilai keputusan yang menjatuhkan hukuman pada mantan Ketua BPP Hipmi tersebut belum cukup didasarkan pada unsur pidana yang semestinya dipertimbangkan dalam proses pengadilan.

Menurut Arif, surat dakwaan harus jelas memuat dua hal: perbuatan material yang dituduhkan dan pelanggaran hukumnya.

"Penegak hukum harus cermat menganalisa unsur-unsur formil dan materil dalam dakwaan tersebut," tambahnya.

Senada dengan Dr. Arif, Prof. Yos Johan Utama, Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip), juga mengkritisi putusan hakim dalam kasus ini.

Ia menilai keputusan Mardani H. Maming terkait pemindahan IUP sah secara hukum administrasi dan tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memiliki wewenang dalam ranah hukum administrasi.

Prof. Yos menekankan bahwa Pengadilan Tipikor, yang merupakan pengadilan pidana, tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut.

Prof. Yos menambahkan bahwa majelis hakim pidana tampaknya keliru dalam menerapkan pasal, mengingat Pasal 97 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba hanya berlaku bagi pemegang IUP dan IUPK, bukan kepada pihak-pihak lainnya.

Pendapat para pakar ini menjadi bahan refleksi penting bagi penegak hukum.

Baru-baru ini, kepercayaan publik terhadap kinerja hakim kembali diuji dengan tertangkapnya Zarof Ricar, mantan Pejabat Eselon I Mahkamah Agung yang terlibat dalam praktik percaloan kasus.

Tindakannya menunjukkan bahwa mafia peradilan di Indonesia masih menjadi masalah serius.

Prof. Mahfud MD, dalam sebuah pernyataan di akun YouTube-nya, mengusulkan agar Jaksa Agung melakukan penelusuran mendalam terhadap kasus-kasus yang pernah ditangani Zarof, mengingat ia diduga telah menjadi makelar kasus sejak 2012.

"Kejaksaan perlu membuka kembali perkara-perkara yang terindikasi rekayasa dan memastikan tidak ada korban yang dijadikan kambing hitam," tegas Mahfud.

Pernyataan Mahfud ini menyoroti pentingnya meninjau kembali putusan pengadilan yang berpotensi merugikan pihak yang tidak bersalah akibat rekayasa kasus.***