POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklarifikasi kontroversi seputar format debat cawapres yang saat ini menjadi perbincangan.

KPU menegaskan bahwa secara substansi tidak ada perubahan dari format debat cawapres yang telah ditetapkan sebelumnya.

August Mellaz, Komisioner KPU, menjelaskan bahwa pertemuan dengan tim pasangan calon pada 29 November lalu bertujuan untuk memaparkan konsep debat, tema, waktu pelaksanaan, durasi, dan lokasi debat kepada perwakilan tim ketiga paslon.

KPU memutuskan bahwa lima kali debat Pilpres 2024 tetap dibagi menjadi dua bagian, yaitu tiga kali debat antarcapres dan dua antarcawapres.

Baca Juga: HOAKS! KPU Hapus Debat Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024, Faktanya Akan Digelar Sebanyak 5 Kali

Diketahui, pada Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa debat capres-cawapres digelar 5 kali, yakni 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres.

Namun, tidak ada aturan lebih rinci mengenai format untuk masing-masing debat.

Meskipun dalam lima putaran tersebut, capres dan cawapres akan hadir secara bersamaan.

August Mellaz menyatakan bahwa hal ini sesuai dengan UU Pemilu yang menyebutkan debat capres 3 kali dan debat cawapres 2 kali.

Namun, keputusan ini menuai kritik dari beberapa pihak, termasuk Neni Nur Hayati, Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, yang mempertanyakan langkah KPU menghapus sesi debat khusus cawapres.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Akhirnya Tanggapi Dihapusnya Debat Khusus Cawapres

Neni berpendapat, seharusnya KPU berdiskusi dengan para pakar sebelum secara sepihak mengubah format debat.

"Substansi dan gagasan harus dielaborasi dengan baik sehingga bukan sekedar jadi jargon atau bahasa-bahasa kampanye simbolik saja. Debat kandidat ini kan hanya salah satu metode kampanye saja, selain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga, dan penyebaran bahan kampanye," kata Neni.

"Seperti apa kiranya format debat yang dipandang ideal untuk bisa menggali gagasan capres-cawapres. Jangan sampai keputusan KPU ini membuat kecurigaan publik karena ada upaya melindungi salah satu paslon," sambungnya.

Dradjad H. Wibowo dari kubu Prabowo-Gibran juga menanggapi keterkejutan Anies Baswedan terkait perubahan format debat cawapres.

Baca Juga: Analisa Pakar Hukum Soal KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024, Ada Tekanan Politik dari Atas?

Timnas AMIN, bagian dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo–Mahfud MD, juga memberikan pandangan bahwa capres-cawapres sebaiknya selalu dihadirkan dalam seluruh rangkaian debat.

“Di sini, wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar cawapres ditiadakan,” ujar Todung.

Menurut Todung, KPU hanya pelaksana UU terkait kepemiluan. KPU tidak berhak mengubah format debat tanpa konsultasi dengan Ia berharap, KPU menghargai hak rakyat untuk mengetahui siapa cawapres yang akan dipilihnya.

Baca Juga: HOAKS! KPU Hapus Debat Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024, Faktanya Akan Digelar Sebanyak 5 Kali

"KPU jangan sekali-kali mengurangi hak rakyat untuk mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapres yang akan dipilihnya. Hanya dengan demikian kita akan memberikan integritas kepada pilpres yang akan kita adakan,” ujar Todung.

Seiring kontroversi ini, KPU diharapkan menjelaskan lebih transparan dan akuntabel kepada publik serta mengembalikan format debat sesuai ketentuan UU Pemilu.

Beberapa pihak menekankan pentingnya debat khusus capres dan cawapres yang terpisah untuk memberikan kesempatan kepada publik untuk menilai kapabilitas masing-masing kandidat secara utuh.***