POJOKSATU.ID - Mereka disebut pahlawan devisa, tapi sering kali tak merasa jadi pahlawan.
Di balik kisah sukses pengiriman uang dari luar negeri, ribuan pekerja migran Indonesia (PMI) masih menghadapi risiko besar.
Perlakuan tidak adil, kekerasan, dan minimnya perlindungan hukum.
Padahal, berdasarkan data Bank Indonesia (BI), kontribusi remitansi dari para pekerja migran mencapai Rp150 triliun atau sekitar USD 10 miliar per tahun.
Baca Juga: Siap Jadi Mahasiswa Universitas Garut? Inilah Lingkungan Belajar yang Bikin Betah di UNIGA
Angka ini menjadi salah satu sumber devisa terbesar setelah minyak dan gas.
Ironinya, besarnya kontribusi itu belum sebanding dengan sistem perlindungan yang mereka terima.
Baru-baru ini, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mendapat sorotan publik.
Lembaga itu dinilai masih terlalu lamban dan reaktif dalam menangani berbagai persoalan yang menimpa buruh migran.
Baca Juga: Ingin Sekolah dengan Lingkungan Religius tapi Moderen? Intip SMP Fauzaniyyah, Yuk!
Banyak pihak menilai, kementerian baru tersebut belum mampu menghadirkan rasa aman yang nyata bagi jutaan warganya di luar negeri.
Menurut data P2MI per Oktober 2025, sedikitnya 1,7 juta pekerja migran Indonesia aktif bekerja di berbagai negara.
Terutama di Malaysia, Hong Kong, Taiwan, Arab Saudi, dan Singapura.
Dari jumlah itu, lebih dari separuhnya bekerja di sektor informal.
Sebagai asisten rumah tangga, pekerja kebersihan, dan perawat lansia, sektor yang paling rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
Kritik datang dari Komisi IX DPR RI yang membidangi tenaga kerja. Anggota Komisi IX, Rieke Diah Pitaloka, menilai P2MI belum menunjukkan langkah antisipatif.
“Jangan tunggu pekerja migran kita disiksa dulu baru heboh. Negara harus hadir sejak pra-penempatan,” ujarnya dikutip dari Voice, 10 November 2025.
Padahal, regulasi sebenarnya sudah cukup jelas.
Baca Juga: Dua Korban Bom SMAN 72 Alami Luka Bakar Serius dan Patah Rahang, Masih Dirawat di ICU Hingga Senin
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mewajibkan negara untuk melindungi PMI sejak tahap perekrutan, pelatihan, hingga kepulangan.
Namun, implementasinya masih lemah karena terbatasnya koordinasi antarlembaga dan minimnya anggaran lapangan.
Salah satu masalah klasik adalah keberadaan agen atau calo ilegal yang masih beroperasi di banyak daerah pengirim pekerja migran.
Seperti Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Banyak calon pekerja tergiur iming-iming gaji besar tanpa kontrak resmi.
Yang pada akhirnya justru menjerumuskan mereka ke dalam praktik perdagangan orang.
Selain faktor penegakan hukum, aspek psikologis dan sosial juga kerap terabaikan.
Banyak pekerja migran yang kembali ke tanah air mengalami trauma atau tidak punya keahlian baru untuk beradaptasi.
Program reintegrasi sosial yang dijanjikan pemerintah belum berjalan optimal.
Namun, publik berharap reformasi itu tidak berhenti pada sistem dan aplikasi.
Melainkan sampai ke lapangan, tempat para pekerja berjuang di luar negeri tanpa jaminan penuh dari negaranya.
Pekerja migran memang bukan sekadar angka dalam laporan ekonomi.
Baca Juga: Pembiayaan KUR BRI Dongkrak Omzet UMKM hingga Double Digit
Mereka adalah wajah nyata perjuangan rakyat kecil yang mencari kehidupan lebih baik di negeri orang.
Kontribusi remitansi mereka mampu menghidupkan keluarga, membiayai pendidikan anak, bahkan menopang ekonomi desa.
Tetapi, penghargaan sejati terhadap “pahlawan devisa” itu seharusnya bukan berupa slogan, melainkan perlindungan yang nyata dan berkelanjutan.
Kini, tantangan bagi P2MI dan pemerintah tidak hanya soal memperbaiki sistem.
Tetapi juga menanamkan kesadaran bahwa melindungi pekerja migran adalah tanggung jawab moral bangsa.
Sebab di balik setiap uang yang dikirim dari luar negeri, ada peluh, air mata, dan harapan yang menunggu untuk dipenuhi.***




