POJOKSATU.id, Samarinda - Didampingi oleh Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim Muhammad Samsun, Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) pada Kamis (9/03) lalu.

Dalam Kunker tersebut Muhammad Samsun mengatakan, kunjungan Pansus ini dilakukan dalam rangka untuk berkonsultasi kepada Kemenkeu RI terkait perubahan peraturan daerah (Perda) tentang Pajak.

Selain itu, Samsun juga menyampaikan bahwa akan ada penambahan objek baru serta akan ada regulasi baru dari Pemerintah Pusat yang harus di sesuaikan oleh pemerintah provinsi.

"Pansus Pajak di Kementerian Keuangan. Kita berkonsultasi terkait dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak. Ada penambahan objek baru kemudian ada regulasi baru dari Pemerintah Pusat yang harus kita sesuaikan dan harus kita ikutin," kata Samsun, saat ditemui usai rapat paripurna ke 9 masa sidang I DPRD provinsi Kaltim tahun anggaran 2023, Senin (13/03/2023).

Baca Juga: PUPR-Pera Akan Lanjutkan Pembangunan Tiga Rumah Sakit di Bumi Etam

Oleh karena itu, lanjut Samsun, pihak Pansus akan melakukan perubahan di beberapa objek dan pasal sesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat.

"Perubahan itu lebih terkait dengan kewenangan. Kan ada kewenangan misalnya pajak air permukaan, nah kalau pajak air di bawah tanah boleh kita kenakan pajak. Kalau air di permukaan sekarang kewenangan Pemerintah Pusat," tukasnya.

Selain itu, juga ada beberapa contoh lain, seperti kewenangan pengelolaan alur Sungai Mahakam, hal itu juga dipertanyakan seperti apa pola pengelolaannya.

"Contohnya, seperti Sungai Kapuas, Pelabuhan di Balikpapan juga termasuk, seperti Pelabuhan Kariangau serta banyak pelabuhan terapung di tengah laut, yang perlu Pansus PDRD dalami lagi tentang pola pengelolaannya," pungkas Legislator dari fraksi PDI Pejuangan itu. (*/pojoksatu)