POJOKSATU.id, JAKARTA— Pagar laut sepanjang 30 Km di Tangerang, Banten, sesuai keterangan konsultan hukum PIK 2, Muannas Alaidid, merupakan lahan tambak dan sawah yang terabrasi.

Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud bukanlah laut melainkan sawah warga yang terabrasi, yang batas-batasnya teridentifikasi dengan jelas dan dialihkan secara hukum.

"Pernyataan Menteri ATR/BPN sudah tegas. Tidak ada laut yang disertifikatkan. Yang ada hanyalah lahan tambak atau sawah yang terabrasi, tetapi batas-batasnya tercatat dan sah secara dokumen, kemudian dialihkan menjadi HGB dan SHM," ujar Muannas, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga: Pengamat Sebut Pagar Laut Tangerang Tak Ada Kaitan dengan Jokowi, Hadiah untuk Aguan Terpatahkan

Di sisi lain, kata Muannas, pengecekan lewat Google Earth menunjukkan area di sekitar pagar bambu bukan laut, melainkan lahan warga yang terdampak abrasi.

"Kesalahpahaman muncul karena ada pihak yang menganggap pagar laut sepanjang 30 kilometer merupakan bagian dari HGB pengembang. Padahal, sebagian besar adalah SHM milik warga," jelasnya.

Muannas menegaskan, penerbitan HGB dan SHM telah melalui prosedur yang sah.

Lahan yang awalnya berupa tambak atau sawah milik warga dialihkan menjadi SHGB milik pengembang setelah pembelian resmi, pembayaran pajak, dan pengurusan dokumen legal seperti SK Izin Lokasi dan PKKPR.

Baca Juga: Menteri ATR Ungkap Pagar Laut Tangerang Punya Sertifikat HGB dan SHM, 254 Bidang Milik Perusahaan

"Proses penerbitan SHGB dilakukan secara legal. Lahan yang awalnya SHM milik warga dibeli secara resmi, dibalik nama, dan pajaknya dibayar. Semua prosedur telah terpenuhi," katanya.

Muannas menekankan pentingnya memahami fakta bahwa kawasan tersebut tidak sepenuhnya dimiliki oleh pengembang. Klarifikasi ini, katanya, penting untuk menghentikan kesalahpahaman publik.

Diketahui, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memerintahkan Dirjen SPPN berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Langkah ini bertujuan memeriksa perubahan garis pantai Desa Kohod sejak tahun 1982 hingga 2024, hal tersebut guna memastikan keabsahan sertifikasi.***