POJOKSATU.id, JAKARTA— Konstelasi politik berubah drastis jelang Pilkada Jakarta 2024 usai putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Anies Baswedan yang tak sempat punya harapan usai semua parpol merapat ke Ridwan Kamil-Suswono, kini Anies punya kans didukung empat partai non parlemen yaitu Partai Buruh, Hanura, PKN, dan Partai Ummat.

Namun dukungan empat partai yang tak memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta ini tergantung pada keputusan PDIP untuk mengusung Anies Baswedan atau tidak di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Juga: Khusus Lulusan SMA, CPNS Kejaksaan Terima 1.489 orang, CPNS Kemenkumham 2024 Terima 7.214 Orang

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung sendiri calon gubernur dengan syarat memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

Poin penting lain dari putusan MK No 60 ini, dimana partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Putusan MK No 60 ini merupakan hasil perjuangan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Selasa (20/8), menyebutkan, putusan MK ini bisa mengubah konstelasi politik terutama untuk Pilkada Jakarta.

Said Iqbal mengatakan pihaknya membuka peluang untuk mendukung Anies Baswedan menjadi Calon Gubernur Jakarta 2024-2029.

Baca Juga: Asa Baru Anies dan PDIP di Jakarta, MK Putuskan Perubahan Syarat Dukungan Saat Genting

"Artinya sekarang dengan keputusan MK konstelasi politik berubah. Ada 5 parpol yang belum menentukan suara yaitu PDIP, Partai Buruh, Hanura, PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), Ummat. Peluang ada di situ," ungkap Said Iqbal, Selasa (20/8/2024).

Meski begitu, menurutnya kunci Anies bisa maju di Pilgub Jakarta 2024 adalah PDIP. Hanya tersisa PDIP yang memiliki suara cukup banyak di Jakarta.

Apabila PDIP mengajak Partai Buruh bergabung ke koalisi untuk mengusung Anies, mereka mengaku siap.

"Untuk mendukung Pak Anies diajak atau tidak karena suara kita tidak banyak, cuma satu koma sekian persen. Kuncinya ada di PDIP," bebernya.

PDIP Bisa Usung Sendiri Calon Gubernur

PDIP bisa mengusung sendiri calon gubernur dan wakil gubernur tanpa berkoalisi dengan partai lain di Pilkada Jakarta 2024 usai MK membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

PDIP yang meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 telah lebih dari 7,5 persen sebagaimana disyaratkan dalam putusan MK terbaru tersebut.

Diketahui, DKI Jakarta saat ini memiliki jumlah pemilih sebanyak 8,2 juta jiwa.

Baca Juga: Sebelum Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Intip Yuk Berapa Gaji yang Bakal Diterima Tiap Bulannya

Maka parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di DKI Jakarta jika ingin mengusung calon gubernur dan wagub.

Berikut bunyi putusan MK No 6 PUU-XXII/2024 pada poin C yang memberikan angin segar bagi PDIP di Pilkada DKI Jakarta 2024.

“Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut,”.***