POJOKSATU.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan sikap resmi yang ditandatangani langsung olehnya pada 13 Desember 2025.
menyusul dinamika internal PBNU yang kian memanas setelah muncul keputusan rapat pleno yang menyatakan pemberhentian dirinya.
Dalam dokumen resmi bernomor 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025.
Baca Juga: INFO Terbaru! Ada 98 Pemda yang Tidak Ajukan Pencairan TPG 100 Persen
Bahwa mandat kepemimpinannya bersama Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar bersumber dari hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung pada 2021.
Mandat tersebut, kata dia, berlaku selama lima tahun hingga muktamar berikutnya digelar sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Gus Yahya menyatakan bahwa AD/ART NU secara tegas mengatur bahwa pemberhentian pimpinan PBNU di tengah masa jabatan.
Hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar Luar Biasa (MLB) dan harus didasarkan pada pelanggaran berat yang terbukti secara organisatoris.
Ia menilai keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 yang menjadi dasar penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU tidak memiliki legitimasi konstitusional.
Gus Yahya Menegaskan, Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut.
"Termasuk penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU, tidak sah dan ilegal,” tegasnya, dikutip dari Kompas, 13 Desember 2025.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, namanya masih tercatat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Menurut Gus Yahya, fakta administratif ini semakin memperkuat posisi hukumnya sebagai pimpinan PBNU yang diakui negara.
Meski demikian, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya tidak memilih jalan konfrontasi.
Ia justru menekankan komitmen untuk menempuh jalan islah atau rekonsiliasi demi menjaga keutuhan jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
Menurutnya, sejalan dengan nasihat para kiai sepuh NU yang disampaikan dalam pertemuan di Pondok Pesantren Ploso, Kediri, dan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang.
Baca Juga: Wedding Organizer Ayu Puspita Digulung 207 Laporan, Kerugian Diduga Tembus Rp11,5 Miliar
Dalam pernyataan sikap itu, Gus Yahya mengimbau seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan agar tetap tenang, menjaga persatuan, dan tidak terjebak dalam polarisasi.
Ia juga meminta agar untuk sementara waktu tidak mengindahkan instruksi yang mengatasnamakan Pejabat Ketua Umum PBNU.
Untuk menghindari kekacauan tata kelola organisasi.
Selain kepada internal NU, Gus Yahya juga mengimbau pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan agar tidak menindaklanjuti kebijakan.
Atau keputusan yang berasal dari pihak yang tidak memiliki kewenangan sah.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum dan konflik kelembagaan yang lebih luas.
Pernyataan sikap tersebut ditutup dengan doa agar seluruh dinamika internal PBNU dapat diselesaikan secara bermartabat, damai.
Dan tetap menjaga Nahdlatul Ulama sebagai rumah besar persatuan umat Islam Indonesia.
Itulah update informasi terkait konflik internal PBNU yang mana Gus Yahya klaim dirinya masih menjadi ketua umum PBNU.***




